TASLABNEWS, TANJUNGBALAI – Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) Walikota dan Wakil Walikota Tanjungbalai tinggal satu hari lagi, KPU menargetkan penyerahan undangan pemilihan atau C.6 kepada masyarakat sudah selesai pada hari ini.
Hal itu disampaikan Komisioner KPU Tanjungbalai Divisi SDM Parmas dan Sosdik Lih Ulil Amri, Selasa (26/11/24).

“Untuk surat undangan atau C.6 pemberitahuan pemungutan suara bagi pemilih diberikan kepada masyarakat paling lambat pada hari ini, Selasa 26 November 2024 pukul 23.00 WIB. Dan pada saat hari Pemilihan, masyarakat wajib membawa surat C.6 dan KTP untuk ditunjukkan kepada petugas KPPS di TPS masing-masing.
Bagi masyarakat yang tidak terdaftar di DPT atau tidak mendapatkan surat undangan C.6, tetap dapat menggunakan hak suaranya dengan menggunakan KTP-elektronik. Akan tetapi penggunaan KTP elektronik akan diberikan waktu dari pukul 12.00 WIB hingga pukul 13.00 WIB,” ujar Ulil Amri.
Pada kesempatan itu, Ulil Amri juga menginformasikan, hal-hal yang tidak diperbolehkan saat berlangsungnya pemilihan yaitu, masyarakat dilarang menggunakan atau memakai atribut Paslon dan meneriakkan yel-yel maupun dalam bentuk gerak tubuh mengkampanyekan Paslon tertentu. (Ign/Syaf)