• Redaksi
  • Media Siber
  • Tentang
  • Kontak
  • Privasi
  • Disclaimer
  • Copyright
  • Index
Kamis, 14 Mei 2026
No Result
View All Result
TaslabNews.com - Tanjungbalai, Asahan, Labura, Batubara
27 °c
Kisaran
  • Home
  • Tanjungbalai
    Polres Asahan Ringkus Kurir yang Bawa 20,752 Kg Sabu dan Puluhan Ribu Keping Cartridge Vape

    Polres Asahan Ringkus Kurir yang Bawa 20,752 Kg Sabu dan Puluhan Ribu Keping Cartridge Vape

    Pemko Tanjungbalai Dukung  Percepatan Pembangunan Pipa Gas Bumi Sumut – Riau

    Pemko Tanjungbalai Dukung  Percepatan Pembangunan Pipa Gas Bumi Sumut – Riau

    Polres Tanjungbalai Serahkan “Jembatan Merah Putih” Kepada Warga Kelurahan Sei Merbau

    Polres Tanjungbalai Serahkan “Jembatan Merah Putih” Kepada Warga Kelurahan Sei Merbau

    Personel Polres Tanjungbalai Gelar Patroli ‘Blue Light Patrol’ Hingga Larut Malam

    Personel Polres Tanjungbalai Gelar Patroli ‘Blue Light Patrol’ Hingga Larut Malam

    Kapolsek Datuk Bandar Sambangi Warga Penderita Kanker 

    Kapolsek Datuk Bandar Sambangi Warga Penderita Kanker 

    Personel Polres Tanjungbalai Bagikan Bansos dan Serap Aspirasi dari Masyarakat

    Personel Polres Tanjungbalai Bagikan Bansos dan Serap Aspirasi dari Masyarakat

  • Asahan
    Pentas Seni Meriahkan Kegiatan Jambore Cabang Asahan Tahun 2026 

    Pentas Seni Meriahkan Kegiatan Jambore Cabang Asahan Tahun 2026 

    Ini Pesan Bupati saat Buka Jambore Cabang Kwarcab Asahan 2026

    Ini Pesan Bupati saat Buka Jambore Cabang Kwarcab Asahan 2026

    Kejari Asahan Esekusi Terpidana Kasus Penipuan dan Penggelapan

    Kejari Asahan Esekusi Terpidana Kasus Penipuan dan Penggelapan

    Polres Asahan Ringkus Kurir yang Bawa 20,752 Kg Sabu dan Puluhan Ribu Keping Cartridge Vape

    Polres Asahan Ringkus Kurir yang Bawa 20,752 Kg Sabu dan Puluhan Ribu Keping Cartridge Vape

  • Labuhanbatu
  • Batubara
  • Sumut
  • Siantar-Simalungun
  • Tapanuli
  • Sibolga
  • Home
  • Tanjungbalai
    Polres Asahan Ringkus Kurir yang Bawa 20,752 Kg Sabu dan Puluhan Ribu Keping Cartridge Vape

    Polres Asahan Ringkus Kurir yang Bawa 20,752 Kg Sabu dan Puluhan Ribu Keping Cartridge Vape

    Pemko Tanjungbalai Dukung  Percepatan Pembangunan Pipa Gas Bumi Sumut – Riau

    Pemko Tanjungbalai Dukung  Percepatan Pembangunan Pipa Gas Bumi Sumut – Riau

    Polres Tanjungbalai Serahkan “Jembatan Merah Putih” Kepada Warga Kelurahan Sei Merbau

    Polres Tanjungbalai Serahkan “Jembatan Merah Putih” Kepada Warga Kelurahan Sei Merbau

    Personel Polres Tanjungbalai Gelar Patroli ‘Blue Light Patrol’ Hingga Larut Malam

    Personel Polres Tanjungbalai Gelar Patroli ‘Blue Light Patrol’ Hingga Larut Malam

    Kapolsek Datuk Bandar Sambangi Warga Penderita Kanker 

    Kapolsek Datuk Bandar Sambangi Warga Penderita Kanker 

    Personel Polres Tanjungbalai Bagikan Bansos dan Serap Aspirasi dari Masyarakat

    Personel Polres Tanjungbalai Bagikan Bansos dan Serap Aspirasi dari Masyarakat

  • Asahan
    Pentas Seni Meriahkan Kegiatan Jambore Cabang Asahan Tahun 2026 

    Pentas Seni Meriahkan Kegiatan Jambore Cabang Asahan Tahun 2026 

    Ini Pesan Bupati saat Buka Jambore Cabang Kwarcab Asahan 2026

    Ini Pesan Bupati saat Buka Jambore Cabang Kwarcab Asahan 2026

    Kejari Asahan Esekusi Terpidana Kasus Penipuan dan Penggelapan

    Kejari Asahan Esekusi Terpidana Kasus Penipuan dan Penggelapan

    Polres Asahan Ringkus Kurir yang Bawa 20,752 Kg Sabu dan Puluhan Ribu Keping Cartridge Vape

    Polres Asahan Ringkus Kurir yang Bawa 20,752 Kg Sabu dan Puluhan Ribu Keping Cartridge Vape

  • Labuhanbatu
  • Batubara
  • Sumut
  • Siantar-Simalungun
  • Tapanuli
  • Sibolga
No Result
View All Result
TaslabNews.com - Tanjungbalai, Asahan, Labura, Batubara
No Result
View All Result
ADVERTISEMENT
Beranda Asahan

Awas, Jangan Dirikan Bangunan Didekat Lintasan Rel Kereta Api

7 Januari 2025
di Asahan
0 0
Awas, Jangan Dirikan Bangunan Didekat Lintasan Rel Kereta Api

Awas, Jangan Dirikan Bangunan Didekat Lintasan Rel Kereta Api

1.1k
Dilihat
Share ke FacebookShare ke WhatsApp

TASLABNEWS | ASAHAN-Kepada warga di Kabupaten Asahan diimbau untuk tidak mendirikan bangunan di dekat rel perlintasan kereta api. Karena bisa tersandung hukum dan dipidana.

“Membangun sesuatu di sekitar jalur rel juga sangat berbahaya,” kata salah seorang warga Kisaran yang mengaku bernama Imam, Selasa (7/1/2025).

BacaJuga

Pentas Seni Meriahkan Kegiatan Jambore Cabang Asahan Tahun 2026 

Pentas Seni Meriahkan Kegiatan Jambore Cabang Asahan Tahun 2026 

14 Mei 2026
Ini Pesan Bupati saat Buka Jambore Cabang Kwarcab Asahan 2026

Ini Pesan Bupati saat Buka Jambore Cabang Kwarcab Asahan 2026

14 Mei 2026
Kejari Asahan Esekusi Terpidana Kasus Penipuan dan Penggelapan

Kejari Asahan Esekusi Terpidana Kasus Penipuan dan Penggelapan

14 Mei 2026
Polres Asahan Ringkus Kurir yang Bawa 20,752 Kg Sabu dan Puluhan Ribu Keping Cartridge Vape

Polres Asahan Ringkus Kurir yang Bawa 20,752 Kg Sabu dan Puluhan Ribu Keping Cartridge Vape

13 Mei 2026
Awas, Jangan Dirikan Bangunan Didekat Lintasan Rel Kereta Api
Awas, Jangan Dirikan Bangunan Didekat Lintasan Rel Kereta Api

Menurutnya, aturan larangan mendirikan sesuatu di sekitar rel tertulis pada UU Nomor 23 Tahun 2007 Pasal 178 yang berbunyi:

“Setiap orang dilarang membangun gedung, membuat tembok, pagar, tanggul, bangunan lainnya, menanam jenis pohon yang tinggi, atau menempatkan barang pada jalur kereta api yang dapat mengganggu pandangan bebas dan membahayakan keselamatan perjalanan kereta api.”

Ia menambahkan, pada Pasal 192 juga mengatur hukuman bagi masyarakat yang melanggar aturan tersebut, yang berbunyi:

“Setiap orang yang membangun gedung, membuat tembok, pagar, tanggul, dan bangunan lainnya, menanam jenis pohon yang tinggi, atau menempatkan barang pada jalur kereta api, yang dapat mengganggu pandangan bebas dan membahayakan keselamatan perjalanan kereta api sebagaimana dimaksud dalam Pasal 178, dipidana dengan pidana penjara paling lama 1 tahun atau pidana denda paling banyak Rp100.000.000.

“Terdapat ketentuan yang mengatur pembangunan rel supaya aktivitas kereta dengan penduduk tidak terganggu. Hal tersebut sesuai dengan Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 56 Tahun 2009 tentang Penyelenggaraan Perkeretaapian, yang dimaksud dengan Ruang Manfaat Jalur (Rumaja) yaitu terdiri atas jalan rel dan bidang tanah paling sedikit 6 meter dari pusat rel di kiri dan kanan jalan rel beserta ruang di kiri, kanan, atas, dan bawah yang digunakan untuk konstruksi jalan rel dan penempatan fasilitas operasi kereta api serta bangunan pelengkap lainnya.

Iman menyangkan banyaknya banguan di kawasan pinggir rel kereta api khusus Kota Kisaran dan pihak KAI seolah tutup mata. (Edi)

 

 

 

 

 

 

Berita Selanjutnya
Bandel, Pedangang Buah di Kisaran Masih Jualan di Badan Jalan

Bandel, Pedangang Buah di Kisaran Masih Jualan di Badan Jalan

Bupati Labuhanbatu Hj Ellya Rosa Siregar SPd MM.

Bupati Labuhanbatu Hadiri Pelantikan PD Al-Jam'iyatul Washliyah

Berita Terbaru

Pentas Seni Meriahkan Kegiatan Jambore Cabang Asahan Tahun 2026 

Pentas Seni Meriahkan Kegiatan Jambore Cabang Asahan Tahun 2026 

14 Mei 2026
Ini Pesan Bupati saat Buka Jambore Cabang Kwarcab Asahan 2026

Ini Pesan Bupati saat Buka Jambore Cabang Kwarcab Asahan 2026

14 Mei 2026
Kejari Asahan Esekusi Terpidana Kasus Penipuan dan Penggelapan

Kejari Asahan Esekusi Terpidana Kasus Penipuan dan Penggelapan

14 Mei 2026
Rumah Pegawai Lapas Kls IIB Tebingtinggi Ditembak OTK

Rumah Pegawai Lapas Kls IIB Tebingtinggi Ditembak OTK

13 Mei 2026
Polres Asahan Ringkus Kurir yang Bawa 20,752 Kg Sabu dan Puluhan Ribu Keping Cartridge Vape

Polres Asahan Ringkus Kurir yang Bawa 20,752 Kg Sabu dan Puluhan Ribu Keping Cartridge Vape

13 Mei 2026
Kedua Tersangka saat di kantor polisi.

Dua Pengedar Narkoba di Wilayah Kecamatan. Tanjung Tiram Diringkus

13 Mei 2026
Lapas Labuhan Ruku Gelar Pembinaan Pendidikan Bersama PKBM Amanah Alwasliyah  Indrapura

Lapas Labuhan Ruku Gelar Pembinaan Pendidikan Bersama PKBM Amanah Alwasliyah  Indrapura

13 Mei 2026
Pemko Tanjungbalai Dukung  Percepatan Pembangunan Pipa Gas Bumi Sumut – Riau

Pemko Tanjungbalai Dukung  Percepatan Pembangunan Pipa Gas Bumi Sumut – Riau

13 Mei 2026
Polres Tanjungbalai Serahkan “Jembatan Merah Putih” Kepada Warga Kelurahan Sei Merbau

Polres Tanjungbalai Serahkan “Jembatan Merah Putih” Kepada Warga Kelurahan Sei Merbau

13 Mei 2026
Personel Polres Tanjungbalai Gelar Patroli ‘Blue Light Patrol’ Hingga Larut Malam

Personel Polres Tanjungbalai Gelar Patroli ‘Blue Light Patrol’ Hingga Larut Malam

13 Mei 2026

TaslabNews.com adalah sebuah Portal Berita Online yang bisa akses kapanpun dan dimanapun meliputi daerah Asahan, Batubara, Labuhan Batu dan Kota Tanjungbalai

Daerah

  • Tanjungbalai
  • Asahan
  • Labuhanbatu
  • Batubara
  • Labura
  • Sumut
  • Simalungun
  • Sibolga
  • Tapanuli

Anggota Dari




  • Redaksi
  • Media Siber
  • Copyright
  • Disclaimer
  • Info Iklan
  • Tentang

Hak Cipta © 2016 - 2025 PT. Taslab Media Pers. Dev. by Jorlang Web

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password?

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In
No Result
View All Result
  • Home
  • Tanjungbalai
  • Asahan
  • Labuhanbatu
  • Batubara
  • Sumut
  • Siantar-Simalungun
  • Tapanuli
  • Sibolga

Hak Cipta © 2016 - 2025 PT. Taslab Media Pers. Dev. by Jorlang Web