TASLABNEWS | ASAHAN-Selama empat bulan gajinya tak dibayar, Parichan Sianturi janji akan laporkan JU seorang rekanan/pemborong)mitra dinas PUTR Kabupaten Asahan ke polisi.
Kepada wartawan, Sabtu (18/1/2025) Parichan Suanturi menceritakan bahwa JU belum membayar gajinya selama 4 bulan dengan total Rp40 juta.

Awalnya JU berjanji akan membayarnya, namun hingga berita ini diturunkan gajinya tidak juga dibayarkan.
Bahkan no telepon dan WhatsApp Parichan di blokir oleh JU.
“Selama 4 bulan gaji saya belum di bayar, ketika saya minta JU berdalih pembayaran dari PUPR Kabupaten Asahan belum selesai, namun sekarang nomor telepon saya dan WhatsApp saya malah di blokir, ” terangnya.
Parichan juga menjelaskan dirinya berkerja dengan JU sebagai tenaga tehnik proyek pembangunan jalan di Desa Serdang, Kecamatan Meranti, Kabupaten Asahan, Sumatera Utara.
Pekerjaan telah selesai pada November 2024. Namun sampai sekarang gajinya belum di bayar.
“Macam mana mau merayakan Natal bang, gaji pun belum di bayar lagi, terakhir aku berantam dengan istri,” ungkapbya.
Sementara JU sampai saat ini belum menjawab konfirmasi dari wartawan.
Di ketahui proyek yang di maksud di kerjakan oleh PT. Anugrah Juni Arta Arif, dengan anggaran sebesar Rp9.274.769.631.00 yang bersumber dana dari Alokasi Khusus (DAK) dengan lama kerja mulai 28 Mei sampai 24 Oktober 2024. (Edi)