TASLABNEWS TANJUNGBALAI – Bobol rumah milik tetangganya, RDN alias D (35), warga Jalan Jalak, Lingkungan II, Kelurahan Beting Kuala Kapias, Kecamatan Teluk Nibung, Kota Tanjungbalai di ringkus Unit Reskrim Polsek Teluk Nibung, Polres Tanjungbalai.
Kapolres Tanjungbalai AKBP Yon Edi Winara, SH, SIK, MH yang dihubungi melalui Kapolsek Teluk Nibung AKP Rinaldi, SH, MH, Rabu (26/2), membenarkannya.

Menurut AKP Rinaldi, SH, MH, aksi pencurian itu dilakukan RDN alias D (35) terhadap rumah seorang laki-laki atas nama M (21) di Jalan Jalak, Lingkungan II, Kelurahan Beting Kuala Kapias, Kecamatan Teluk Nibung, Kota Tanjungbalai pada hari Rabu tanggal 05 Februari 2025 sekira pukul 07.00 WIB dengan cara merusak gembok pintu rumah korban. Akibat perbuatanya dari tersangka RDN alias D tersebut, lanjutnya, korban M (21) mengalami kehilangan barang – barang dari rumahnya berupa 1 pasang anting emas, 1 buah loundspaker, 1 buah tabung gas Elpiji 3 kg berwarna hijau, 2 potong celana jeans warna hitam, 12 helai kain sarung merk Wadimor, 5 helai handuk dan 1 buah charger handphone milik korban dengan total kerugian sebesar Rp. 2.090.000.-
“Tidak terima atas kejadian tersebut, M (21) kemudian melaporkannya ke Polsek Teluk Nibung Polres Tanjungbalai dan langsung ditindak lanjuti Unit Reskrim Polsek Teluk Nibung dengan melakukan penyelidikan. Dan pada hari Senin tanggal 24 Februari 2025 sekira 07.00 WIB, Unit Reskrim mendapat informasi yang mengatakan, bahwa tersangka RDN alias D (35) sedang berada dirumahnya di Jalan Jalak, Lingkungan II, Kelurahan Beting Kuala Kapias, Kecamatan Teluk Nibung, Kota Tanjungbalai yang langsung menuju lokasi dan berhasil menangkap tersangka RDN alias D.
Setelah dilakukan interogasi, tersangka RDN alias D mengakui telah melakukan aksi pencurian di rumah tetangganya tersebut dan tersangka langsung dibawa ke Polsek Teluk Nibung untuk diperiksa lebih lanjut,” ujar AKP Rinaldi,SH,MH.
Atas rindukannya, ujar Kapolsek Teluk Nibung ini, tersangka RDN alias D (35) akan diganjar melanggar Pasal 363 ayat (2) dari KUHPidana tentang tindak pidana pencurian. Untuk itu, imbuhnya lagi, tersangka saat ini sudah di tahan di rumah tahanan Polsek Teluk Nibung. (ign/syaf)