TASLABNEWS, TANJUNGBALAI – Nekat mencuri handphone (HP), tabung gas LPG 3 kg dan uang tunai senilai Rp1 juta, PP alias PL (39) diringkus polisi.
Tersangka diketahui merupakan seorang laki-laki warga Jalan Kemuning, Lingkungan III, Kelurahan Selat Lancang, Kecamatan Datuk Bandar Timur, Kota Tanjungbalai dan sekarang bertempat tinggal di Jalan Kubah, Lingkungan V, Kelurahan Keramat Kubah, Kecamatan Sei Tualang Raso, Kota Tanjungbalai.

Tersangka tak berkutik saat diringkus unit Reskrim Polsek Sei Tualang Raso Polres Tanjungbalai.
Tersangka di ringkus saat berada di Jalan Yos Sudarso, Kelurahan Beting Kuala Kapias, Kecamatan Teluk Nibung, Kota Tanjungbalai, Jumat 21 Februari 2025 sekira pukul 18.30 WIB.
Kapolres Tanjungbalai AKBP Yon Edi Winara, SH, SIK, MH melalui Kapolsek Sei Tualang Raso Iptu H A Karo-karo, Minggu (23/2/25), membenarkan adanya penangkapan terhadap pelaku.
Katanya, pelaku pencurian dengan pemberatan (Curat) itu ditangkap atas kasus pencurian yang dilakukannya di rumah warga milik AH (37), warga di Jalan Kubah, Lingkungan V, Kelurahan Keramat Kubah, Kecamatan Sei Tualang Raso, Kota Tanjungbalai, Rabu 5 Februari 2025 sekira pukul 03.00 WIB.
“Dalam aksinya itu, pelaku PP alias PL mengambil barang milik korban berupa 1 buah hand phone merk Vivo Y15, 1 buah tabung gas ukuran 3 kg dan uang tunai sebesar Rp1.000.000, sehingga korban mengalami kerugian senilai Rp 1.850.000.
Atas kejadian tersebut, korban merasa keberatan dan melaporkannya ke Polsek Sei Tualang Raso Polres Tanjungbalai.
Pada hari Jumat tanggal 21 Februari 2025 sekira pukul 18.30 WIB, pelaku diringkus saat sedang berada di Jalan Yos Sudarso, Kelurahan Beting Kuala Kapias, Kecamatan Teluk Nibung, Kota Tanjungbalai. Setelah di introgasi, tersangka PP alias PL mengakui perbuatannya telah melakukan pencurian dirumah korban tersebut,” ujar Iptu HA Karo-karo.
Menurut Kapolsek Sei Tualang Raso ini, atas pengakuannya itu, tersangka langsung di bawa ke Polsek Sei Tualang Raso Polres Tanjungbalai untuk dilakukan pemeriksaan lebih lanjut. Atas perbuatannya itu, tersangka dipersangkakan melanggar Pasal 363 ayat (1) ke 3 dan 5 subs Pasal 262 KUHP. (ign/Syaf)