• Redaksi
  • Media Siber
  • Tentang
  • Kontak
  • Privasi
  • Disclaimer
  • Copyright
  • Index
Minggu, 25 Mei 2025
No Result
View All Result
TaslabNews.com - Tanjungbalai, Asahan, Labura, Batubara
27 °c
Kisaran
  • Home
  • Tanjungbalai
    Ahmad Safri ahli Waris Tanah di Kapias Batu VIII saat menunjukkan surat Somasi dan Laporan Polisi kepada Terduga Terlapor.

    Sejumlah Pejabat di Asahan dan Tanjungbalai akan Dilaporkan ke Mabes Polri

    Bhabinkamtibmas Polsek Teluk Nibung Gelar Cooling System, Wujudkan Kamtibmas Kondusif

    Bhabinkamtibmas Polsek Teluk Nibung Gelar Cooling System, Wujudkan Kamtibmas Kondusif

    Wali Kota Tanjungbalai Mendadak Bawa Kue Bolu ke Rumah Dinas Kapolres

    Wali Kota Tanjungbalai Mendadak Bawa Kue Bolu ke Rumah Dinas Kapolres

    Wakil Wali Kota Tanjungbalai : Penertiban PKL Adalah Komitmen Pemko Tanjungbalai

    Wakil Wali Kota Tanjungbalai : Penertiban PKL Adalah Komitmen Pemko Tanjungbalai

    Ciptakan Situasi Kondusif, Polres Tanjungbalai dan TNI Setiap Malam Patroli 

    Ciptakan Situasi Kondusif, Polres Tanjungbalai dan TNI Setiap Malam Patroli 

    Rumah di Teluk Nibung Terbakar, Diduga Korsleting Listrik

    Rumah di Teluk Nibung Terbakar, Diduga Korsleting Listrik

  • Asahan
    Pencuri Rangka Baja Diringkus Personel Polsek Air Joman

    Pencuri Rangka Baja Diringkus Personel Polsek Air Joman

    Istri Kades Perkebunan Teluk Dalam Diduga Gunakan Dana Bumdes untuk Usaha Pribadi

    Istri Kades Perkebunan Teluk Dalam Diduga Gunakan Dana Bumdes untuk Usaha Pribadi

    Bendera Merah Putih yang dikibarkan di Kantor PN Kisaran.

    Kantor PN Kisaran Kibarkan Bendera Merah Putih Robek dan Lusuh

    Kanit PPA polres Asahan Ipda Dedi Damanik.

    Polres Asahan Segera Gelar Perkara Kasus Chat Messum Pengurus Oknum FKUB

  • Labuhanbatu
  • Batubara
  • Sumut
  • Siantar-Simalungun
  • Tapanuli
  • Sibolga
  • Home
  • Tanjungbalai
    Ahmad Safri ahli Waris Tanah di Kapias Batu VIII saat menunjukkan surat Somasi dan Laporan Polisi kepada Terduga Terlapor.

    Sejumlah Pejabat di Asahan dan Tanjungbalai akan Dilaporkan ke Mabes Polri

    Bhabinkamtibmas Polsek Teluk Nibung Gelar Cooling System, Wujudkan Kamtibmas Kondusif

    Bhabinkamtibmas Polsek Teluk Nibung Gelar Cooling System, Wujudkan Kamtibmas Kondusif

    Wali Kota Tanjungbalai Mendadak Bawa Kue Bolu ke Rumah Dinas Kapolres

    Wali Kota Tanjungbalai Mendadak Bawa Kue Bolu ke Rumah Dinas Kapolres

    Wakil Wali Kota Tanjungbalai : Penertiban PKL Adalah Komitmen Pemko Tanjungbalai

    Wakil Wali Kota Tanjungbalai : Penertiban PKL Adalah Komitmen Pemko Tanjungbalai

    Ciptakan Situasi Kondusif, Polres Tanjungbalai dan TNI Setiap Malam Patroli 

    Ciptakan Situasi Kondusif, Polres Tanjungbalai dan TNI Setiap Malam Patroli 

    Rumah di Teluk Nibung Terbakar, Diduga Korsleting Listrik

    Rumah di Teluk Nibung Terbakar, Diduga Korsleting Listrik

  • Asahan
    Pencuri Rangka Baja Diringkus Personel Polsek Air Joman

    Pencuri Rangka Baja Diringkus Personel Polsek Air Joman

    Istri Kades Perkebunan Teluk Dalam Diduga Gunakan Dana Bumdes untuk Usaha Pribadi

    Istri Kades Perkebunan Teluk Dalam Diduga Gunakan Dana Bumdes untuk Usaha Pribadi

    Bendera Merah Putih yang dikibarkan di Kantor PN Kisaran.

    Kantor PN Kisaran Kibarkan Bendera Merah Putih Robek dan Lusuh

    Kanit PPA polres Asahan Ipda Dedi Damanik.

    Polres Asahan Segera Gelar Perkara Kasus Chat Messum Pengurus Oknum FKUB

  • Labuhanbatu
  • Batubara
  • Sumut
  • Siantar-Simalungun
  • Tapanuli
  • Sibolga
No Result
View All Result
TaslabNews.com - Tanjungbalai, Asahan, Labura, Batubara
No Result
View All Result
ADVERTISEMENT
Beranda Tanjungbalai

Kejari Tanjungbalai Gelar Penyuluhan Hukum Program Jaksa Menyapa

4 Februari 2025
di Tanjungbalai
0 0
7
Dilihat
Share ke FacebookShare ke WhatsApp

TASLABNEWS, TANJUNGBALAI – Kejaksaan Negeri (Kajari) Tanjungbalai, Senin 03 Februari 2025 sekira pukul 09.00 WIB melaksanakan penyuluhan hukum program jaksa menyapa dengan materi Restorative Justice (RJ).

Kegiatan ini pematerinya Nurul Ayu Rezeki SH MH selaku Kasubsi Ideologi, Politik, Pertahanan, Keamanan, Sosial, Budaya Kemasyarakatan, Teknologi Informasi, Produksi Intelijen & Penerangan Hukum dan Jaksa Fungsional di Bidang Intelijen Sitilisa Tarigan, SH, MH dari Kejaksaan Negeri Tanjungbalai.

BacaJuga

Ahmad Safri ahli Waris Tanah di Kapias Batu VIII saat menunjukkan surat Somasi dan Laporan Polisi kepada Terduga Terlapor.

Sejumlah Pejabat di Asahan dan Tanjungbalai akan Dilaporkan ke Mabes Polri

22 Mei 2025
Bhabinkamtibmas Polsek Teluk Nibung Gelar Cooling System, Wujudkan Kamtibmas Kondusif

Bhabinkamtibmas Polsek Teluk Nibung Gelar Cooling System, Wujudkan Kamtibmas Kondusif

22 Mei 2025
Wali Kota Tanjungbalai Mendadak Bawa Kue Bolu ke Rumah Dinas Kapolres

Wali Kota Tanjungbalai Mendadak Bawa Kue Bolu ke Rumah Dinas Kapolres

21 Mei 2025
Wakil Wali Kota Tanjungbalai : Penertiban PKL Adalah Komitmen Pemko Tanjungbalai

Wakil Wali Kota Tanjungbalai : Penertiban PKL Adalah Komitmen Pemko Tanjungbalai

21 Mei 2025
Kejari Tanjungbalai Gelar Penyuluhan Hukum Program Jaksa Menyapa
Kejari Tanjungbalai Gelar Penyuluhan Hukum Program Jaksa Menyapa.

Kegiatan ersebut dilaksanakan lewat Radio RRI Kota Tanjungbalai.

Sebagai pemateri, Nurul Ayu Rezeki, SH, MH selaku Kasubsi Ideologi, Politik, Pertahanan, Keamanan, Sosial, Budaya Kemasyarakatan, Teknologi Informasi, Produksi Intelijen & Penerangan Hukum menyampaikan, bahwa Restorative Justice (RJ) di Kejaksaan adalah penyelesaian perkara pidana dengan melibatkan pelaku, korban, dan pihak terkait lainnya. Tujuannya, imbuhnya, untuk mencari solusi yang adil dan mengembalikan keadaan ke semula, bukan pembalasan dan Kejaksaan berperan sebagai fasilitator.

“Proses RJ dilakukan dengan mediasi antara pelaku dan korban untuk mencapai titik temu dan kesepakatan perdamaian. Adapun syarat-syarat yang dapat dipertimbangkan dalam penerapan RJ di Kejaksaan antara lain tersangka baru pertama kali melakukan tindak pidana, kerugian yang ditimbulkan tidak terlalu besar, tindak pidana hanya diancam dengan pidana denda atau penjara tidak lebih dari 5 tahun, tersangka mengembalikan barang yang diperoleh dari tindak pidana, tersangka mengganti kerugian korban,” ujar Nurul Ayu Rezeki, SH, MH.

Sedangkan Jaksa Fungsional di Bidang Intelijen, Sitilisa Tarigan, SH, MH menyampaikan, bahwa permohonan pengajuan Penghentian Penuntutan berdasarkan Keadilan Restoratif khusus perkara Penyalahgunaan Narkotika harus memenuhi syarat sebagaimana diatur di dalam Perja No 18 Tahun 2021 tentang Penyelesaian Penanganan Perkara Tindak Pidana Penyalahgunaan Narkotika Melalui Rehabilitasi Dengan Pendekatan Keadilan Restoratif. Sebagai Pelaksanaan Asas Dominus Litis Jaksa, imbuhnya, tersangka hanya sebagai penyalahguna narkoba untuk dirinya sendiri; tersangka tidak berperan sebagai produsen, bandar, pengedar dan kurir terkait jaringan gelap narkotika; tersangka bukan merupakan residivis kasus narkotika; tersangka tidak pernah dimasukkan dalam Daftar Pencarian Orang; sudah ada Surat Rekomendasi Tim Asesmen Terpadu BNNK setempat dan tim dokter yang menyatakan dengan kesimpulan terhadap tersangka layak untuk direhabilitasi. (ign/Syaf)

 

Berita Selanjutnya
Kejari Terima Kunjungan Dari KPU Kota Tanjungbalai

Kejari Terima Kunjungan Dari KPU Kota Tanjungbalai

Halo Kapolres Asahan, Tolong Tertibkan Galian C di Sei Dadap

Halo Kapolres Asahan, Tolong Tertibkan Galian C di Sei Dadap

Berita Terbaru

Pelaku Penganiayaan Budiman Ditangkap

Pelaku Penganiayaan Budiman Ditangkap

25 Mei 2025
Pencuri Rangka Baja Diringkus Personel Polsek Air Joman

Pencuri Rangka Baja Diringkus Personel Polsek Air Joman

25 Mei 2025
Yuk Nikmati Keindahan Pemandian Air Panas Pariban di Tanah Karo

Yuk Nikmati Keindahan Pemandian Air Panas Pariban di Tanah Karo

25 Mei 2025
Labura Kembali Raih Opini WTP ke-6 Berturut-turut dari BPK RI

Labura Kembali Raih Opini WTP ke-6 Berturut-turut dari BPK RI

24 Mei 2025
SP PLN bersama Forkom SP BUMN Rapatka Barisan Kawal Asta Cita Presiden Prabowo

SP PLN bersama Forkom SP BUMN Rapatka Barisan Kawal Asta Cita Presiden Prabowo

24 Mei 2025
Tim Linjam PPIH Sektor 4 Makkah Gelar Sosialisasi Cara Aman Gantung Nusuk

Tim Linjam PPIH Sektor 4 Makkah Gelar Sosialisasi Cara Aman Gantung Nusuk

24 Mei 2025
203.309 Visa Jemaah Haji Reguler Indonesia Sudah Terbit

203.309 Visa Jemaah Haji Reguler Indonesia Sudah Terbit

24 Mei 2025
Istri Kades Perkebunan Teluk Dalam Diduga Gunakan Dana Bumdes untuk Usaha Pribadi

Istri Kades Perkebunan Teluk Dalam Diduga Gunakan Dana Bumdes untuk Usaha Pribadi

23 Mei 2025
Sekretaris BKPP Ali Armaya Ritonga ST, MM (kiri).

Pemkab Labuhanbatu Gelar Rapat Koordinasi Kualitas Layanan Kepegawaian

23 Mei 2025
Bupati Labuhanbatu Hj Maya Hasmita bersama sejumlah unsur Forkopimda Labuhanbatu saat melepas keberangkatan calon Jamaah haji.

Bupati Labuhanbatu Lepas Keberangkatan 360 Calon Jema’ah Haji

23 Mei 2025

TaslabNews.com adalah sebuah Portal Berita Online yang bisa akses kapanpun dan dimanapun meliputi daerah Asahan, Batubara, Labuhan Batu dan Kota Tanjungbalai

Daerah

  • Tanjungbalai
  • Asahan
  • Labuhanbatu
  • Batubara
  • Labura
  • Sumut
  • Simalungun
  • Sibolga
  • Tapanuli

Anggota Dari




  • Redaksi
  • Media Siber
  • Copyright
  • Disclaimer
  • Info Iklan
  • Tentang

Hak Cipta © 2016 - 2025 PT. Taslab Media Pers. Dev. by Jorlang Web

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password?

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In
No Result
View All Result
  • Home
  • Tanjungbalai
  • Asahan
  • Labuhanbatu
  • Batubara
  • Sumut
  • Siantar-Simalungun
  • Tapanuli
  • Sibolga

Hak Cipta © 2016 - 2025 PT. Taslab Media Pers. Dev. by Jorlang Web