TASLABNEWS, TANJUNGBALAI – Kejaksaan Negeri (Kajari) Tanjungbalai, Senin 03 Februari 2025 sekira pukul 09.00 WIB melaksanakan penyuluhan hukum program jaksa menyapa dengan materi Restorative Justice (RJ).
Kegiatan ini pematerinya Nurul Ayu Rezeki SH MH selaku Kasubsi Ideologi, Politik, Pertahanan, Keamanan, Sosial, Budaya Kemasyarakatan, Teknologi Informasi, Produksi Intelijen & Penerangan Hukum dan Jaksa Fungsional di Bidang Intelijen Sitilisa Tarigan, SH, MH dari Kejaksaan Negeri Tanjungbalai.

Kegiatan ersebut dilaksanakan lewat Radio RRI Kota Tanjungbalai.
Sebagai pemateri, Nurul Ayu Rezeki, SH, MH selaku Kasubsi Ideologi, Politik, Pertahanan, Keamanan, Sosial, Budaya Kemasyarakatan, Teknologi Informasi, Produksi Intelijen & Penerangan Hukum menyampaikan, bahwa Restorative Justice (RJ) di Kejaksaan adalah penyelesaian perkara pidana dengan melibatkan pelaku, korban, dan pihak terkait lainnya. Tujuannya, imbuhnya, untuk mencari solusi yang adil dan mengembalikan keadaan ke semula, bukan pembalasan dan Kejaksaan berperan sebagai fasilitator.
“Proses RJ dilakukan dengan mediasi antara pelaku dan korban untuk mencapai titik temu dan kesepakatan perdamaian. Adapun syarat-syarat yang dapat dipertimbangkan dalam penerapan RJ di Kejaksaan antara lain tersangka baru pertama kali melakukan tindak pidana, kerugian yang ditimbulkan tidak terlalu besar, tindak pidana hanya diancam dengan pidana denda atau penjara tidak lebih dari 5 tahun, tersangka mengembalikan barang yang diperoleh dari tindak pidana, tersangka mengganti kerugian korban,” ujar Nurul Ayu Rezeki, SH, MH.
Sedangkan Jaksa Fungsional di Bidang Intelijen, Sitilisa Tarigan, SH, MH menyampaikan, bahwa permohonan pengajuan Penghentian Penuntutan berdasarkan Keadilan Restoratif khusus perkara Penyalahgunaan Narkotika harus memenuhi syarat sebagaimana diatur di dalam Perja No 18 Tahun 2021 tentang Penyelesaian Penanganan Perkara Tindak Pidana Penyalahgunaan Narkotika Melalui Rehabilitasi Dengan Pendekatan Keadilan Restoratif. Sebagai Pelaksanaan Asas Dominus Litis Jaksa, imbuhnya, tersangka hanya sebagai penyalahguna narkoba untuk dirinya sendiri; tersangka tidak berperan sebagai produsen, bandar, pengedar dan kurir terkait jaringan gelap narkotika; tersangka bukan merupakan residivis kasus narkotika; tersangka tidak pernah dimasukkan dalam Daftar Pencarian Orang; sudah ada Surat Rekomendasi Tim Asesmen Terpadu BNNK setempat dan tim dokter yang menyatakan dengan kesimpulan terhadap tersangka layak untuk direhabilitasi. (ign/Syaf)