TASLABNEWS, ASAHAN-Dua tersangka penjual narkoba berinisial W (48) dan AS (36) keduanya warga Hessa diringkus personel Kepolisian Polres Asahan.
Penangkapan tersebut setelah unit opsnal mendapatkan informasi bahwasanya ada 2 orang yang sedang menguasai narkotika jenis sabu di di Dusun III, Desa Sei Alim Hulu, Kecamatan Air Batu, Kabupaten Asahan pada tanggal 27 Februari 2025.

Mendapat informasi tersebut unit opsnal langsung bergerak ke lokasi. Sesampainya di lokasi Tim Opsnal melihat 2 orang berada di salah satu rumah milik warga yang ada Dusun III, Desa Sei Alim Hulu.
Saat dilakukan pemeriksaan didampingi kepala Dusun, ternyata keduanya memiliki narkotika jenis sabu dengan berat bruto 1,49 Gram, 1 bungkus plastik klip kosong, 2 pipet sekop, 1 Unit timbangan elektrik, 2 unit Handphone android, 1 kotak berwarna kuning, Uang hasil penjualan Rp500.000.
Setelah di interogasi, mereka mengaku bahwasanya Narkotika jenis sabu tersebut adalah miliknya yang di dapat dari seseorang yang berinisial SR alias Tuah.
Tim langsung bergerak untuk mengejar Tuah yang menurut informasi sedang berada di Air batu. Tetapi tidak berhasil di temukan.
Akibat perbuatannya kedua pengedar tersebut dibawa ke kantor Sat Narkoba guna dilakukan penyidikan. (Edi/syaf)