TASLABNEWS.COM, LABUHANBATU – Pemerintah Kabupaten Labuhanbatu melalui Wakil Bupati Labuhanbatu H.Jamri ST, menandatangani Perjanjian Kerja Sama (PKS) dengan Direktorat Jenderal Pajak (DJP), Direktorat Jenderal Perimbangan Keuangan (DJPK) secara daring diruang rapat Bupati Labuhanbatu setempat, Rabu (12/3/2025).
Informasi dihimpun, perjanjian kerjasama sama tersebut bertujuan untuk meningkatkan penerimaan pajak, meningkatkan pertukaran dan pemanfaatan data perpajakan, data perizinan, dan informasi lainnya.

Selain itu, juga bertujuan mengoptimalkan penyampaian data informasi keuangan daerah, melakukan pengawasan wajib pajak bersama, memanfaatkan program atau kegiatan peningkatan pelayanan kepada masyarakat, mendukung penanganan tindak korupsi melalui pengamanan data dan membentuk mekanisme penanganan bersama dalam bentuk Koordinasi Pengawas Wajib Pajak.
Sedangkan manfaat perjanjian kerjasama tersebut yaitu meningkatkan kapabilitas aparatur dan mengatasi kendala yang dihadapi dalam optimalisasi penerimaan dari pajak, Selaras dengan Strategi Nasional Pencegahan Korupsi.
Pada proses penandatanganan yang diikuti pemerintah daerah se-Indonesia ini, Wakil Bupati Labuhanbatu didampingi oleh Sekretaris Daerah Kabupaten Labuhanbatu Ir. Hasan Heri Rambe dan Kepala Kantor Pelayanan Pajak Pratama Rantauprapat Nuril Anwar beserta sejumlah kepala OPD Pemkab Labuhanbatu. (CS/syaf).