• Redaksi
  • Media Siber
  • Tentang
  • Kontak
  • Privasi
  • Disclaimer
  • Copyright
  • Index
Rabu, 10 September 2025
No Result
View All Result
TaslabNews.com - Tanjungbalai, Asahan, Labura, Batubara
27 °c
Kisaran
  • Home
  • Tanjungbalai
    Personel Sat Reskrim Polres Tanjungbalai Gelar Patroli pada Malam Hari

    Personel Sat Reskrim Polres Tanjungbalai Gelar Patroli pada Malam Hari

    Personel Satpolair Polres Tanjungbalai Sambangi Nelayan

    Personel Satpolair Polres Tanjungbalai Sambangi Nelayan

    Personel Polres Tanjungbalai Berbagi Rezeki ke Masyarakat

    Personel Polres Tanjungbalai Berbagi Rezeki ke Masyarakat

    Kapolsek Teluk Nibung Bagikan Nasi Kotak ke Warga

    Kapolsek Teluk Nibung Bagikan Nasi Kotak ke Warga

    Kapolres Tanjungbalai Harapkan Polwan Semakin Berkompetensi dan Humanis

    Kapolres Tanjungbalai Harapkan Polwan Semakin Berkompetensi dan Humanis

    Kapolres Tanjungbalai Beri Surprise HUT ke 80 Kejaksaan 

    Kapolres Tanjungbalai Beri Surprise HUT ke 80 Kejaksaan 

  • Asahan
    Gerakkan Budaya Menabung, Wabup Asahan Buka Peringatan Hari Indonesia Menabung 2025

    Gerakkan Budaya Menabung, Wabup Asahan Buka Peringatan Hari Indonesia Menabung 2025

    Alamak…Karaoke Three Sediakan Wanita Seksi dan ‘Minuman Keras’

    Alamak…Karaoke Three Sediakan Wanita Seksi dan ‘Minuman Keras’

    Oknum Polisi di Polsek Bandar Pulau Dituding “Main Mata” Dengan Bandar Judi Tembak Ikan Inisial EG

    Oknum Polisi di Polsek Bandar Pulau Dituding “Main Mata” Dengan Bandar Judi Tembak Ikan Inisial EG

    Ayah dan Anak di Tinggi Raja Asahan Kompak Nyuri Lembu

    Ayah dan Anak di Tinggi Raja Asahan Kompak Nyuri Lembu

  • Labuhanbatu
  • Batubara
  • Sumut
  • Siantar-Simalungun
  • Tapanuli
  • Sibolga
  • Home
  • Tanjungbalai
    Personel Sat Reskrim Polres Tanjungbalai Gelar Patroli pada Malam Hari

    Personel Sat Reskrim Polres Tanjungbalai Gelar Patroli pada Malam Hari

    Personel Satpolair Polres Tanjungbalai Sambangi Nelayan

    Personel Satpolair Polres Tanjungbalai Sambangi Nelayan

    Personel Polres Tanjungbalai Berbagi Rezeki ke Masyarakat

    Personel Polres Tanjungbalai Berbagi Rezeki ke Masyarakat

    Kapolsek Teluk Nibung Bagikan Nasi Kotak ke Warga

    Kapolsek Teluk Nibung Bagikan Nasi Kotak ke Warga

    Kapolres Tanjungbalai Harapkan Polwan Semakin Berkompetensi dan Humanis

    Kapolres Tanjungbalai Harapkan Polwan Semakin Berkompetensi dan Humanis

    Kapolres Tanjungbalai Beri Surprise HUT ke 80 Kejaksaan 

    Kapolres Tanjungbalai Beri Surprise HUT ke 80 Kejaksaan 

  • Asahan
    Gerakkan Budaya Menabung, Wabup Asahan Buka Peringatan Hari Indonesia Menabung 2025

    Gerakkan Budaya Menabung, Wabup Asahan Buka Peringatan Hari Indonesia Menabung 2025

    Alamak…Karaoke Three Sediakan Wanita Seksi dan ‘Minuman Keras’

    Alamak…Karaoke Three Sediakan Wanita Seksi dan ‘Minuman Keras’

    Oknum Polisi di Polsek Bandar Pulau Dituding “Main Mata” Dengan Bandar Judi Tembak Ikan Inisial EG

    Oknum Polisi di Polsek Bandar Pulau Dituding “Main Mata” Dengan Bandar Judi Tembak Ikan Inisial EG

    Ayah dan Anak di Tinggi Raja Asahan Kompak Nyuri Lembu

    Ayah dan Anak di Tinggi Raja Asahan Kompak Nyuri Lembu

  • Labuhanbatu
  • Batubara
  • Sumut
  • Siantar-Simalungun
  • Tapanuli
  • Sibolga
No Result
View All Result
TaslabNews.com - Tanjungbalai, Asahan, Labura, Batubara
No Result
View All Result
ADVERTISEMENT
Beranda Asahan

Pendi: Beri Keterangan Palsu, Kapolres Asahan dan Kasi Humas Bisa Dipidana & Terancam 7 Tahun Penjara

28 Maret 2025
di Asahan
0 0
Pendi Prandana Putra

Pendi Prandana Putra

383
Dilihat
Share ke FacebookShare ke WhatsApp

TASLABNEWS, ASAHAN-Memberikan keterangan palsu terkait kasus tewasnya pelajar SMA di Asahan Pandu Brata Saputra Siregar, Kapolres Asahan AKBP Afdhal Junaidi dan Kasi Humas Iptu Sanusi Simanjuntak bisa dipidanakan dan terancam Hukuman 7 tahun penjara.

Itu dikatakan Pendi Prandana Putra Sekretaris Serikat Mahasiswa Muslimin Indonesia (Semmi) Asahan, Kamis (27/3/2025) pada TASLABNEWS.

BacaJuga

Gerakkan Budaya Menabung, Wabup Asahan Buka Peringatan Hari Indonesia Menabung 2025

Gerakkan Budaya Menabung, Wabup Asahan Buka Peringatan Hari Indonesia Menabung 2025

10 September 2025
Alamak…Karaoke Three Sediakan Wanita Seksi dan ‘Minuman Keras’

Alamak…Karaoke Three Sediakan Wanita Seksi dan ‘Minuman Keras’

9 September 2025
Oknum Polisi di Polsek Bandar Pulau Dituding “Main Mata” Dengan Bandar Judi Tembak Ikan Inisial EG

Oknum Polisi di Polsek Bandar Pulau Dituding “Main Mata” Dengan Bandar Judi Tembak Ikan Inisial EG

8 September 2025
Ayah dan Anak di Tinggi Raja Asahan Kompak Nyuri Lembu

Ayah dan Anak di Tinggi Raja Asahan Kompak Nyuri Lembu

8 September 2025
Pendi Prandana Putra
Pendi Prandana Putra.

Menurut Pendi, ada aturan yang menjelaskan terkait memberikan keterangan palsu di KUHP.

Dalam pasal 242 KUHP, memberikan keterangan palsu adalah tindakan pidana yang dapat diancam dengan pidana penjara.

Unsur-unsur memberikan keterangan palsu seperti memberikan keterangan diberikan di atas sumpah, Keterangan wajib diberikan berdasarkan undang-undang atau peraturan yang menentukan akibat hukum.

Keterangan palsu dan kepalsuannya diketahui oleh pemberi keterangan dan sanksi pidana penjara maksimal 7 tahun untuk memberikan keterangan palsu di atas sumpah.

Prosedur penanganan kesaksian palsu di persidangan diatur dalam Pasal 174 KUHAP.

Pendi mengatakan, dalam kasus tewasnya Panda, Kapolres Asahan melalui kasi Humas telah memberikan keterangan palsu kepada sejumlah wartawan terkait klarifikasi yang dibuat Polres Asahan.

Dalam keterangannta Kapolres melalui kasi Humas menyangkal jika ada unsur penganiayaan yang dilakukan Kanit Reskrim Polsek Simpang Empat terhadap korban.

Selain itu, menurut kasi Humas, hasil tes yang dilakukan kepolisian menyebutkan korban positif menggunakan narkoba dan nonton balapan liar.

Faktanya, saat dilakukan rekontruksi ternyata korban menonton balap lari, selain itu ada penganiayaan terhadap korban yang dilakukan Kanit Reskrim Polsek Simpang Empat dan dua tersangka lainnya.

“Nah jadi wajar jika Kapolres dan kasi Humas Polres Asahan dituntut dan dipidanakan agar mendapat hukuman sesuai aturan yang berlaku yakni terancam Hukuman 7 tahun penjara,” ucapnya. (Syaf)

Berita Selanjutnya
Personel Polsek Teluk Nibung Berikan Bingkisan Lebaran ke Tokoh Masyarakat

Personel Polsek Teluk Nibung Berikan Bingkisan Lebaran ke Tokoh Masyarakat

Bupati Asahan Bersama Forkopimda Tinjau Pos Pam Lebaran Tahun 2025

Bupati Asahan Bersama Forkopimda Tinjau Pos Pam Lebaran Tahun 2025

Berita Terbaru

Gerakkan Budaya Menabung, Wabup Asahan Buka Peringatan Hari Indonesia Menabung 2025

Gerakkan Budaya Menabung, Wabup Asahan Buka Peringatan Hari Indonesia Menabung 2025

10 September 2025
Akseptor MOW menerima biaya pengganti tidak bekerja yang diserahkan istri bupati, dr. Dhona Sihotang.

40 Akseptor MOW Mendapat Pelayanan Gratis

9 September 2025
Lapas Tebing Tinggi Gandeng Stakeholder Tanam Bibit Kelapa

Lapas Tebing Tinggi Gandeng Stakeholder Tanam Bibit Kelapa

9 September 2025
Bupati Labura, Hendri Yanto Sitorus, menyampaikan terima kasih kepada pimpinan dan anggota fraksi. 

DPRD Labura Gelar Rapat Paripurna Jawaban Bupati Soal Pandangan Umum 5 Fraksi

9 September 2025
Gelar Razia, Lapas Labuhan Ruku Gandeng TNI dan Polri

Gelar Razia, Lapas Labuhan Ruku Gandeng TNI dan Polri

9 September 2025
Alamak…Karaoke Three Sediakan Wanita Seksi dan ‘Minuman Keras’

Alamak…Karaoke Three Sediakan Wanita Seksi dan ‘Minuman Keras’

9 September 2025
Oknum Polisi di Polsek Bandar Pulau Dituding “Main Mata” Dengan Bandar Judi Tembak Ikan Inisial EG

Oknum Polisi di Polsek Bandar Pulau Dituding “Main Mata” Dengan Bandar Judi Tembak Ikan Inisial EG

8 September 2025
Seorang Pria Ditemukan Tergeletak di Pinggir Jalan

Seorang Pria Ditemukan Tergeletak di Pinggir Jalan

8 September 2025
Personel Sat Reskrim Polres Tanjungbalai Gelar Patroli pada Malam Hari

Personel Sat Reskrim Polres Tanjungbalai Gelar Patroli pada Malam Hari

8 September 2025
Personel Satpolair Polres Tanjungbalai Sambangi Nelayan

Personel Satpolair Polres Tanjungbalai Sambangi Nelayan

8 September 2025

TaslabNews.com adalah sebuah Portal Berita Online yang bisa akses kapanpun dan dimanapun meliputi daerah Asahan, Batubara, Labuhan Batu dan Kota Tanjungbalai

Daerah

  • Tanjungbalai
  • Asahan
  • Labuhanbatu
  • Batubara
  • Labura
  • Sumut
  • Simalungun
  • Sibolga
  • Tapanuli

Anggota Dari




  • Redaksi
  • Media Siber
  • Copyright
  • Disclaimer
  • Info Iklan
  • Tentang

Hak Cipta © 2016 - 2025 PT. Taslab Media Pers. Dev. by Jorlang Web

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password?

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In
No Result
View All Result
  • Home
  • Tanjungbalai
  • Asahan
  • Labuhanbatu
  • Batubara
  • Sumut
  • Siantar-Simalungun
  • Tapanuli
  • Sibolga

Hak Cipta © 2016 - 2025 PT. Taslab Media Pers. Dev. by Jorlang Web