TASLABNEWS, ASAHAN-Polres Asahan diminta untuk tegas terhadap Anggota DPRD Asahan berinisial PP yang ditangkap dalam kasus judi sabung ayam.
Dimana Anggota DPRD Asahan dari Partai Golkar ini diduga melakukan pembiaran dan menyediakan lapak judi sabung ayam selama satu tahun terakhir.

Setiap hari minggu, kegiatan ini berlangsung di lokasi kediamannya.
Tentunya hal ini bisa menjadi dasar hukum dan terpenuhinya unsur Pasal 426 ayat 1 KUHP Nomor 1 Tahun 2023.
“Kami masyarakat didapilnya sangat mengecam ini sebab pertanggung jawaban dunia akhirat kita dianggap sebahat dengan wakil rakyat pemain Judi. Kami siap aksi dan ujuk rasa menuntut agar kasus ini tidak menjadi kasus tangkap lepas, sebab infonya Oknum DPR ini bisa keluar di jamin dengan dalih penangguhan penahanan,” kata H Matondang saat diwawancarai awak media di Simpang Butong Air Joman, Selasa (22/4/2025).
Saat kejadian penangkapan itu cukup ramai pemain Judi sabung ayam berkunjung dipekarangan rumah PP.
Padahal saat itu Dandim O208 Ketua DPRD Asahan tak lama melintasi jalan tak jauh dari lapak Judi menuju ke Kediaman keluarga Ustadz Abdul Somad yang melaksanakan Hari Raya Memoncak 2025.
“Kita sangat malu melihat kelakuan anggota DPRD itu,” tambahnya.
Sementara itu Ketua DPRD Asahan sekaligus Ketua DPD Partai Golkar H Epi Irwansyah Pane MKM saat dikonfmasi mengatakan jika anggota DPRD dari partainya terbukti melakukan perbuatan tercela dan pidana, pihaknya akan membawa persoalan ini ke Mahkamah Kehormatan Dewan (MKD). (Edi/Syaf)