TASLABNEWS, ASAHAN-
Ahmad Safri (46) penduduk yang kini berdomisili di jalan Imam Bonjol, Kecamatan Kisaran Barat, Kabupaten Asahan, Sumatera Utara meminta kepada Presiden RI Prabowo agar membongkar praktek para oknum mafia tanah yang selama ini mengkuasai lahan milik keluarganya.
Safri merupakan salah seorang ahli waris yang sah pemegang surat tanah Grant Sultan Asahan. Ia merasa geram dan akhirnya angkat bicara terkait oknum mafia tanah yang selama ini mengkuasai lahan milik keluarganya.

“Berdasarkan surat putusan dan penetapan inkrah dari Pengadilan Agama Kisaran Nomor : 23/pdt.p/2023/PA Kis . Bahwa saya atas nama Ahmad Safri adalah ahli waris dari Alm Koentjo yang memiliki sebidang tanah sesuai dengan surat Grant Sulta. Surat Penyerahan Hak memperusahai serta mengkuasai tanah Sultan Seri Paduka Tuankoe Regent Negeri Asahan,” ungkap Safri, Sabtu (03/05/2025) di kediamannya.
Dijelaskannya, sebagaimana yang tertera dalam registrasi jual beli Nomor : 470 Tanggal 17 Maret 1936 dari Ahmad Safri ke Koentjo/Ipah di Sei Tualang Raso terdaftar di Buku Register Kantor Kerapatan di Kota Raja Indra Sakti Nomor : 5703 Tanggal 22 Maret 1936 yang terletak di Desa Kapias Batu VIII, Kabupaten Asahan seluas 400,84 hektar dan yang terletak di Kota Madya Tanjungbalai dengan luas 799,16 hektar dengan total luas keseluruhan lahan mencapai 1,200 hektar.
Safri membeberkan bahwa, dulu tanah Grant Sultan warisan dari kakek dan nenek saya Almarhum Koentjoe/Ipah ini di usahai oleh PT. ARKACO. Namun dengan alasan yang tidak jelas atas dasar alas hak kepemilikan lahan, tiba tiba PT. ARKACO telah menjual belikan tanah tersebut kepada PT. Delimas SK.
“Setelah dibeli oleh PT. Delimas SK, mirisnya saat ini diatas lahan tersebut telah berdiri beberapa perusahaan diantaranya PT. Ray Pendopo Propertinya, PT. Ridita Tridaya Perkasa dan adanya surat hibah tanah dari perusahaan kepada kelompok masyarakat yang telah melakukan penguasaan lahan. Dan terakhir muncul beberapa oknum yang mengaku dari pihak Bank Tanah ikut juga mengkuasai lahan tersebut
” Saya menilai, disinilah awal mula terjadinya cara praktek kotor para mafia tanah bermain dengan melakukan jual belikan lahan Grant Sultan dan mempergunakan tameng atas nama masyarakat yang mengatasnamakan kelompok tani, termasuk lahan hibah untuk Desa Kapias Batu VIII Asahan “, tegas Safri
Diakui Safri, anehnya semua perusahaan perusahan yang mengklaim lahan Grant Sultan tersebut telah mengantongi surat Hak Guna Bangunan ( HGB ) dan bahkan ironisnya, beberapa masyarakat yang mengatasnamakan kelompok tani sudah ada sudah ada yang memiliki Surat Hak Milik ( SHM ) yang dikeluarkan oleh Badan Pertanahan Nasional ( BPN ) Asahan. Dahsyat betul memang permainan para mafia tanah ini, dari mulai tingkat atas sampai ke tingkat bawah diduga semua sudah kongkalikong
Untuk itu, sebagai ahli waris yang juga telah mengantongi bukti bukti hak kepemilikan dan bukti bukti permainan oknum para mafia tanah akan melakukan perlawanan upaya hukum. Kami akan menggugat dan melaporkan semua pihak pihak yang terlibat dalam sengketa ini. Saya juga berharap dan memohon kepada bapak Presiden RI Prabowo Subianto beserta jajarannya agar dapat membantu serta menolong saya sebagai ahli waris dalam mengungkap praktek mafia tanah yang saya alami ini,” pungkas Safri. (Edi/Syaf)