TASLABNEWS, LABURA – Pria berinisial RN (43) ditangkap Unit Reskrim Polsek Aek Natas, Polres Labuhanbatu, setelah melakukan penganiayaan terhadap Budiman Syah, Rabu (21/5/2025), sekira pukul 11.40 WIB di Dusun Harapan Maju, Desa Adian Torop.
Korban dianiaya saat berbincang di rumah warga bersama pelaku. Merasa tersinggung dengan perkataan korban, pelaku tiba-tiba menyerang korban dengan raskam kayu, sekop, dan sebilah parang hingga menyebabkan luka serius di kepala dan pinggang korban.
Usai menjalani perawatan di Puskesmas Bandar Durian, korban kemudian melaporkan kejadian tersebut ke Polsek Aek Natas pada Kamis, 22 Mei 2025.
Setelah dilakukan penyelidikan, dipimpin Kanit Reskrim Ipda Bambang Wahyudi, pelaku berhasil ditangkap di Dusun Stasiun, Desa Adian Torop pada Jumat, 23 Mei 2025, sekira pukul 17.30 WIB. Saat diamankan, pelaku mengakui perbuatannya.

Berdasarkan keterangan saksi, barang bukti, dan hasil visum, pelaku dijerat Pasal 351 KUHP tentang penganiayaan. Saat ini, pelaku telah ditahan guna menjalani proses hukum lebih lanjut.
(Cad)