TASLABNEWS, LABURA-Dua orang pria pengedar narkotika jenis sabu diamankan oleh Tim Khusus (Tim Sus) Polres Labuhanbatu.
Keduanya diamankan dari lokasi berbeda, Jumat (13/6/2025).

AS (44), warga Simpang Merbau, Kecamatan NA IX-X, Kabupaten Labuhanbatu Utara, ditangkap di perkebunan kelapa sawit milik masyarakat di Dusun V, Lingkungan Purwosari, Kelurahan PT KADI, Kabupaten Labuhanbatu Utara.
Dari tangan AS, petugas menyita uang tunai sebesar Rp3.785.000,- diduga hasil penjualan sabu dan satu unit sepedamotor RX King warna hitam.
Kemudian Timsus menangkap TPS (44), warga Desa Kampung Pajak, Kecamatan NA IX-X, Labuhanbatu Utara. Petugas menyita sejumlah barang bukti dari TPS, dua bungkus plastik klip berisi sabu seberat 8,68 gram bruto, satu buah timbangan elektronik, alat hisap sabu, uang tunai Rp1.150.000,- serta satu unit sepeda motor RX King warna merah.
Dari hasil interogasi, TPS mengaku sabu tersebut adalah miliknya yang diperoleh dari AS.
Sementara itu, AS mengaku mendapatkan sabu tersebut dari seseorang pria, saat dilakukan pengembangan, pria tersebut tidak berhasil ditemukan.
Kapolres Labuhanbatu, AKBP Choky Sentosa Meliala, melalui Kasubsi PID M Sie Humas, Iptu Arwin, S.H., membenarkan penangkapan kedua pelaku tersebut. Ia menyatakan, penangkapan kedua pelaku merupakan bagian dari upaya berkelanjutan Polres Labuhanbatu dalam memutus mata rantai peredaran narkoba di wilayah hukumnya.
“Kami tidak akan memberi ruang bagi peredaran narkoba di wilayah hukum Polres Labuhanbatu. Penangkapan ini berkat informasi masyarakat yang kami tindaklanjuti secara cepat. Kepada seluruh warga, kami mengimbau untuk terus bersinergi dengan kepolisian demi menciptakan lingkungan yang aman dan bersih dari narkoba,” kata Arwin. (Cad/Syaf)