TASLABNEWS, TANJUNGBALAI – Saat akan ditangkap petugas Satreskrim Polsek Tanjungbalai Utara Polres Tanjungbalai, pria berinisial Z alias Jul (49) nekat melompat dari lantai dua rumahnya hendak melarikan diri namun berhasil digagalkan petugas kepolisian.
Aksi dramatis ini terjadi di Jalan Kubah, Lingkungan V, Kelurahan Keramat Kubah, Kecamatan Sei Tualang Raso, Kota Tanjungbalai pada hari Sabtu (14/6/25) sekitar pukul 10.30 WIB.
“Z alias Jul yang diduga kuat sebagai pengedar narkotika jenis sabu mencoba melarikan diri saat tim dari Unit Reskrim Polsek Tanjungbalai Utara mendatangi rumahnya. Namun upaya tersebut gagal setelah petugas berhasil mengamankannya tak lama setelah ia terjun dari lantai dua itu,” ujar Kasi Humas Polres Tanjungbalai, Kompol Ahmad Dahlan Panjaitan, Minggu (15/6/25) sore.
Lanjutnya, setelah diamankan, petugas melakukan penggeledahan di lantai dua rumah tersangka dan menemukan sejumlah paket kecil berisi diduga narkotika jenis sabu. Barang-barang tersebut disimpan dalam sebuah mangkuk plastik berwarna merah jambu yang diletakkan di dekat pintu
Menurut Kompol Ahmad Dahlan Panjaitan, dari hasil penggeledahan itu, diamankan barang bukti berupa satu bungkus plastik klip transparan ukuran kecil yang berisi diduga Narkotika jenis sabu dengan berat bersih (netto) 0,18 Gram, satu bungkus plastik klip berisi diduga sabu netto 0,12 Gram, satu bungkus plastik klip berisi diduga sabu netto 0,16 Gram, satu bungkus plastik klip berisi diduga sabu netto 0,11 Gram, satu bungkus plastik klip berisi diduga sabu netto 0,06 Gram, satu bungkus plastik klip berisi diduga sabu dengan netto 0,12 Gram, satu bungkus plastik klip berisi diduga sabu netto 0,20 Gram, satu bungkus plastik klip berisi diduga sabu netto 0,12 Gram, satu bungkus plastik klip berisi diduga sabu netto 0,08 Gram, satu bungkus plastik klip berisi diduga sabu netto 0,04 Gram, satu bungkus plastik klip berisi diduga sabu netto 0,08 Gram.
Selain itu, Petugas juga menyita sepuluh plastik klip transparan ukuran kecil kosong, satu plastik klip transparan ukuran sedang kosong, satu plastik klip transparan ukuran besar kosong, satu pipet plastik yang salah satu bagian ujungnya diruncingkan, satu unit handphone Realme C2 berwarna biru, uang tunai sebesar Rp 447.000, satu unit timbangan digital merk QC PASS warna Silver dan satu mangkuk warna merah jambu.
Saat proses penangkapan, lanjutnya, polisi juga menemukan seorang pria berinisial AF alias F (30), yang mengaku sedang memperbaiki handphone milik Z alias Jul atas permintaan tersangka namun AF tetap dibawa ke kantor polisi untuk dimintai keterangan lebih lanjut.
“Z alias Jul mengakui bahwa seluruh narkotika tersebut adalah miliknya dan perkaranya saat ini telah dilimpahkan ke Sat Narkoba Polres Tanjungbalai guna proses hukum lebih lanjut.
Atas perbuatannya itu, tersangka dijerat dengan Pasal 114 ayat (1) subsider Pasal 112 ayat (1) Undang-Undang RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika. Proses penyidikan masih berlangsung, termasuk pengembangan terhadap jaringan peredaran sabu yang melibatkan tersangka,” tambah Kompol Ahmad Dahlan Panjaitan.
Pada kesempatan itu, Kasi Humas Polres Tanjungbalai ini juga menghimbau masyarakat untuk terus berperan aktif memberikan informasi terkait peredaran narkotika di wilayah mereka.
“Kami akan tindak lanjuti setiap laporan dari masyarakat, demi menciptakan lingkungan yang bersih dari narkoba,” tutup Kompol Ahmad Dahlan Panjaitan. (ign)