TASLABNEWS, TANJUNGBALAI – Satuan Reserse (Satres) Narkoba Polres Tanjungbalai ringkus perempuan berinisial NP alias E (29), warga Kecamatan Teluk Nibung, Kota Tanjungbalai karena diduga mengedarkan narkotika jenis sabu.
Perempuan tersebut diringkus langsung dari dalam rumah yang ditempatinya di Jalan Tengku Abdulrahman, Kelurahan Sirantau, Kecamatan Datuk Bandar, Kota Tanjungbalai para hari Kamis (12/6/25) malam sekitar pukul 22.30 WIB.
Menurut Kapolres Tanjungbalai AKBP Yon Edi Winara, SH, SIK, MH melalui Kasi Humas Polres Tanjungbalai, Kompol Ahmad Dahlan Panjaitan, Jumat (13/6/25), penangkapan tersebut berawal dari informasi yang disampaikan masyarakat, yang merasa resah dengan aktivitas jual beli narkoba di lingkungan tempat tinggal mereka.
Selanjutnya, imbuhnya, laporan tersebut langsung ditindak lanjuti Satres Narkoba yang langsung turun ke lokasi dengan melakukan penyamaran (undercover buy) untuk memastikan kebenarannya.
“Saat akan dilakukan transaksi, dimana tersangka NP alias E akan menyerahkan dua paket kecil sabu senilai Rp50 ribu kepada petugas yang menyamar, petugas tersebut langsung melakukan penangkapan dan diikuti dengan melakukan penggeledahan di lokasi,” ujar Kompol Ahmad Dahlan Panjaitan.
Lanjutnya, dari hasil penggeledahan, ditemukan barang bukti berupa satu unit timbangan digital, satu pipet yang diruncingkan, satu plastik klip transparan ukuran sedang yang berisi dua plastik klip transparan ukuran kecil yang berisi diduga narkotika jenis sabu dengan berat kotor 0,61 gram, dua plastik klip transparan ukuran kecil yang berisi diduga narkotika jenis sabu dengan berat kotor 0,32 gram, satu unit handphone merek Samsung warna hitam dan uang tunai senilai Rp. 823.000
Kasi Humas Polres Tanjungbalai ini juga mengungkapkan, tersangka mengakui barang bukti sabu tersebut adalah benar miliknya dan diperoleh dari seorang pria berinisial W.A yang saat ini masih dalam pengejaran polisi (DPO).
Selain itu, lanjutnya, tersangka juga mengakui sudah beberapa kali menjual sabu kepada pembeli di sekitaran wilayah Kota Tanjungbalai.
“Atas perbuatannya itu, tersangka NP alias E bersama barang buktinya langsung diamankan ke Mako Polres Tanjungbalai. Tersangka akan dijerat dengan Pasal 114 ayat (1) subsider Pasal 112 ayat (1) dari UU Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman hukuman maksimal selama 12 tahun penjara.
Kasus ini masih terus dikembangkan untuk mengejar pemasok sabu kepada tersangka. Selain itu, kami juga masih akan mengirim barang bukti ke laboratorium forensik guna pemeriksaan lebih lanjut,” tegas Kompol Ahmad Dahlan Panjaitan.
Dalam kesempatan itu, Kompol Ahmad Dahlan juga menghimbau masyarakat untuk terus berperan aktif dalam memberikan informasi kepada polisi terkait peredaran narkoba.
“Kami sangat mengapresiasi peran masyarakat. Tanpa dukungan masyarakat, pengungkapan kasus ini mungkin akan lebih sulit,” tukasnya. (ign)