TASLABNEWS, PEMATANGSIANTAR – Sebelum membunuh J br L, di Hotel Cahaya Kasih, Jalan Bah Binonom, Kelurahan Sigulang-Gulang, Kecamatan Siantar Utara, Kota Pematangsiantar, Pelaku JAS mengungkapkan kata-kata maaf dan sayang kepada kekasihnya.
Mayat Wanita Warga Simalungun Ditemukan di Kamar Hotel Cahaya Kasih Pematangsiantar
Hal ini disampaikan Kapolres Pematangsiantar, AKBP Sah Udur TM Sitinjak SH SIK MH melalui Kasat Reskrim, IPTU Sandi Riz Akbar STrK SIK MH dalam keterangannya pada hari, Minggu (22/06/2025).
Sebelumnya, Unit Jatanras Satuan Reserse Kriminal (Sat Reskrim) Polres Pematangsiantar menahan tersangka pembunuhan korban JL di Hotel Cahaya Kasih, Jalan Bah Binonom Kota Pematangsiantar, yang mana mayat korban ditemukan pada hari pada hari, Sabtu (21/06/2025) sekira pukul 18.30 Wib.
“Tersangka itu berinisial JAS (29) warga Jalan Sudirman, Kelurahan Proklamasi, Kecamatan Siantar Barat, Kota Pematangsiantar,” ungkap IPTU Sandi Riz Akbar STrK SIK MH.
Kasat Reskrim menguraikan bahwa berdasarkan interogasi terhadap Terssangka JAS, kejadian pembunuhan berawal dari perselisihan antara tersangka dengan korbanm dikarenakan korban dekat dengan teman laki-lakinya.
Karena cemburu dan sudah semakin tidak tertahan emosinya, tersangka bangun dan mengambil sebuah obeng miliknya yang sebelumnya memang sudah ada didalam kamar No. 1, tempat mereka menginap, untuk mengganjal gorden (tirai) jendela menggunakan tangan kanan sembari duduk bergeser kesamping sebelah kanan korban.
“Kemudian tersangka mengatakan, ‘minta maaf aku ya, sayang kali aku samamu’ sembari tersangka menusuk leher bagian bawah korban menggunakan obeng yang digenggam di tangan kananmya sebanyak satu kali. Lalu tersangka mencabut obeng tersebut dan melepaskan dari tatangannya,” terang Kasat Reskrim.
Lanjutnya, Korban berusaha menutup luka tusuk dilehernya, kemudian telapak tangan kiri tersangka mencekik leher korban sembari tangan kanannya memeluk tubuh korban diikuti kedua kaki tersangka dirapatkan untuk mengunci kedua kaki korban agar korban tidak bergerak.
Tersangka juga mengunci tubuh korban dengan sekuat tenaga pelaku hingga korban tidak bergerak selama sekitar 5 menit. Korban meronta-ronta dan melakukan perlawanan akan tetapi tersangka tetap mengunci tubuh korban sekuat tenaga.
Setelah merasakan korban tenaga dan sudah tidak bergerak, tersangka pelan-pelan melepaskan kuncian ditubuh korban. Kondisi korban lemas dan nafasnya sudah melemah atau satu-satu serta mendesah menahan sakit.
Kemudian tersangka membuka kaos oblong warna merah lis putih yang dipakainya dan menutup luka leher korban menggunakan kaosnya tersebut sembari tersangka mendengar korban beberapa kali mengeluarkan suara seperti orang mengorok.
“Mengetahui korban sudah meninggal, tersangka merasa kasihan dengan mengatakan berulang kali, ‘sayang kali aku samamu, sayang kali aku samamu’, tutur Kasat Reskrim mengulangi perkataan Tersangka JAS.
Melihat korban sudah meninggal dunia, pelaku sangat sedih dan sangat menyesal, pelaku merasa sangat bersalah. Saat itu leher korban masih tertutup dengan kaos pelaku.

foto: BPBD Pematangsiantar
Kemudian Pelaku membersihkan darah yang ada di kasur dan membersihkan badannya serta mengganti pakaian korban. Tersangka juga membersihkan badannya dan mengganti pakaiannya.
Lalu tersangka keluar dari kamar untuk menghilangkan barang bukti seperti obeng.
“Korban dan pelaku telah menjalin kasih sekitar 7 tahun dan kini Tersangka JAS sudah ditahan di Polres Pematangsiantar,” Pungkas IPTU Sandi. (hum/mom)