TANJUNGBALAI – Mengawali tugas baru sebagai Kapolres Tanjungbalai, AKBP Welman Feri, SIK, MIK langsung membuat aksi pembersihan di lingkungan Polres Tanjungbalai.
Adapun aksi pembersihan itu adalah dengan melakukan pemeriksaan terhadap hand phone personil sebagai antisipasi terhadap permainan judi online dan pinjaman online.
Aksi pemeriksaan hand phone sebagai antisipasi terhadap maraknya permainan judi online dan pinjaman online itu dilakukan seksi Propam Polres Tanjungbalai setelah apel pagi di lapangan Polres Tanjungbalai, Senin (21/7) pagi.
Kapolres Tanjungbalai, AKBP Welman Feri, SIK, MIK melalui Wakapolres Kompol MP Pardede, SH membenarkan adanya pemeriksaan hand phone seluruh personil tersebut.
“Kegiatan pemeriksaan hand phone ini dilakukan sebagai bahagian dari penegakan disiplin anggota untuk mencegah keterlibatan dengan tindakan judi online dan pinjaman online. Polri sebagai penegak hukum yang juga memberantas judi online, memastikan seluruh personel khususnya personel Polres Tanjungbalai tidak ada yang terlibat dalam permainan judi maupun pinjaman online,” ujarnya.
Sementara itu Kasi Propam Polres Tanjungbalai, AKP Demonstar, SH, MH menyampaikan, bahwa kegiatan pengecekan ini dilakukan sebagai langkah antisipasi di kalangan intern personel Polres Tanjungbalai.
Selain itu, lanjutnya, kegiatan tersebut juga sebagai wujud kepedulian terhadap personel agar tidak terjerumus dengan tindakan pidana hingga menimbulkan kerugian bagi pribadi dan keluarga.
“Propam Polres Tanjungbalai akan terus berupaya melakukan pengawasan dan pencegahan. Kami lakukan pengawasan dan pencegahan, namun apabila ada personel yang nekat maka kami tidak segan – segan melakukan tindakan tegas”, ujarnya.
Masih Kasi Propam Polres Tanjungbalai AKP Demonstar, SH, MH, Katanya, dalam pemeriksaan yang dilakukan itu, pihaknya tidak menemukan aplikasi judi online di hand phone anggotanya.
“Alhamdulillah, tidak ada anggota kami yang terlibat judi online maupun pinjaman online. Kami juga menegaskan, jika menemukan ada anggota terlibat judi online maupun pinjaman online, pihaknya akan melakukan tindakan tegas sesuai hukum yang B selaku”, pungkasnya. (Ign)