• Redaksi
  • Media Siber
  • Tentang
  • Kontak
  • Privasi
  • Disclaimer
  • Copyright
  • Index
Senin, 22 September 2025
No Result
View All Result
TaslabNews.com - Tanjungbalai, Asahan, Labura, Batubara
27 °c
Kisaran
  • Home
  • Tanjungbalai
    Tanjungbalai Akan Tetapkan Ikan dan Kelapa Sebagai PUD 

    Tanjungbalai Akan Tetapkan Ikan dan Kelapa Sebagai PUD 

    18 Kg Sabu, 7.000 Ekstasi dan 3.000 Happy Five di Tanjungbalai Diamankan Polres Asahan

    18 Kg Sabu, 7.000 Ekstasi dan 3.000 Happy Five di Tanjungbalai Diamankan Polres Asahan

    Heboh! Plt Kasek Diduga jadi Ajang Bisnis Kepala Cabang Dinas Pendidikan Wilayah V Sumut

    Heboh! Plt Kasek Diduga jadi Ajang Bisnis Kepala Cabang Dinas Pendidikan Wilayah V Sumut

    Tersangka saat di kantor polisi.

    Pembobol Rumah Warga di Tanjungbalai Diringkus Polisi

    Wali Kota Tanjungbalai Terima Award Dari KPPN

    Wali Kota Tanjungbalai Terima Award Dari KPPN

    Personel Polsek Teluk Nibung Tingkatkan Patroli Siang 

    Personel Polsek Teluk Nibung Tingkatkan Patroli Siang 

  • Asahan
    18 Kg Sabu, 7.000 Ekstasi dan 3.000 Happy Five di Tanjungbalai Diamankan Polres Asahan

    18 Kg Sabu, 7.000 Ekstasi dan 3.000 Happy Five di Tanjungbalai Diamankan Polres Asahan

    Personel Koramil 13/Buntu Pane Lakukan Perbaikan Jalan

    Personel Koramil 13/Buntu Pane Lakukan Perbaikan Jalan

    Pers rilis penangkapan kurir sabu 3 kg.

    Bawa 3 Kg Sabu dari Malaysia, Pekerja Migran Ilegal Terancam Hukuman Mati

    Dilarang Masuk Ruang Sidang Kasus Pembunuhan Anaknya, Keluarga Korban Protes

    Dilarang Masuk Ruang Sidang Kasus Pembunuhan Anaknya, Keluarga Korban Protes

  • Labuhanbatu
  • Batubara
  • Sumut
  • Siantar-Simalungun
  • Tapanuli
  • Sibolga
  • Home
  • Tanjungbalai
    Tanjungbalai Akan Tetapkan Ikan dan Kelapa Sebagai PUD 

    Tanjungbalai Akan Tetapkan Ikan dan Kelapa Sebagai PUD 

    18 Kg Sabu, 7.000 Ekstasi dan 3.000 Happy Five di Tanjungbalai Diamankan Polres Asahan

    18 Kg Sabu, 7.000 Ekstasi dan 3.000 Happy Five di Tanjungbalai Diamankan Polres Asahan

    Heboh! Plt Kasek Diduga jadi Ajang Bisnis Kepala Cabang Dinas Pendidikan Wilayah V Sumut

    Heboh! Plt Kasek Diduga jadi Ajang Bisnis Kepala Cabang Dinas Pendidikan Wilayah V Sumut

    Tersangka saat di kantor polisi.

    Pembobol Rumah Warga di Tanjungbalai Diringkus Polisi

    Wali Kota Tanjungbalai Terima Award Dari KPPN

    Wali Kota Tanjungbalai Terima Award Dari KPPN

    Personel Polsek Teluk Nibung Tingkatkan Patroli Siang 

    Personel Polsek Teluk Nibung Tingkatkan Patroli Siang 

  • Asahan
    18 Kg Sabu, 7.000 Ekstasi dan 3.000 Happy Five di Tanjungbalai Diamankan Polres Asahan

    18 Kg Sabu, 7.000 Ekstasi dan 3.000 Happy Five di Tanjungbalai Diamankan Polres Asahan

    Personel Koramil 13/Buntu Pane Lakukan Perbaikan Jalan

    Personel Koramil 13/Buntu Pane Lakukan Perbaikan Jalan

    Pers rilis penangkapan kurir sabu 3 kg.

    Bawa 3 Kg Sabu dari Malaysia, Pekerja Migran Ilegal Terancam Hukuman Mati

    Dilarang Masuk Ruang Sidang Kasus Pembunuhan Anaknya, Keluarga Korban Protes

    Dilarang Masuk Ruang Sidang Kasus Pembunuhan Anaknya, Keluarga Korban Protes

  • Labuhanbatu
  • Batubara
  • Sumut
  • Siantar-Simalungun
  • Tapanuli
  • Sibolga
No Result
View All Result
TaslabNews.com - Tanjungbalai, Asahan, Labura, Batubara
No Result
View All Result
ADVERTISEMENT
Beranda Asahan

Bupati Asahan jadi Narasumber Diskusi Panel Putusan MK

Soal Pemisahan Pemilu Nasional dan Daerah

29 Juli 2025
di Asahan
0 0
74
Dilihat
Share ke FacebookShare ke WhatsApp

TASLABNEWS, ASAHAN-Bupati Asahan Taufik Zainal Abidin didaulat sebagai salah satu narasumber pada Diskusi Panel Putusan MK Soal Pemisahan Pemilu Nasional dan Daerah. Kegiatan berlangsung di Aula Gedung Zulfirman Siregar Universitas Asahan (UNA) Selasa (29/7/2025).

Dalam rangka pembahasan Pemisahan pemilu nasional dan lokal, arah baru demokrasi dan tantanganya bagi politik daerah.

BacaJuga

18 Kg Sabu, 7.000 Ekstasi dan 3.000 Happy Five di Tanjungbalai Diamankan Polres Asahan

18 Kg Sabu, 7.000 Ekstasi dan 3.000 Happy Five di Tanjungbalai Diamankan Polres Asahan

22 September 2025
Personel Koramil 13/Buntu Pane Lakukan Perbaikan Jalan

Personel Koramil 13/Buntu Pane Lakukan Perbaikan Jalan

20 September 2025
Pers rilis penangkapan kurir sabu 3 kg.

Bawa 3 Kg Sabu dari Malaysia, Pekerja Migran Ilegal Terancam Hukuman Mati

19 September 2025
Dilarang Masuk Ruang Sidang Kasus Pembunuhan Anaknya, Keluarga Korban Protes

Dilarang Masuk Ruang Sidang Kasus Pembunuhan Anaknya, Keluarga Korban Protes

19 September 2025
Soal Pemisahan Pemilu Nasional dan Daerah
Soal Pemisahan Pemilu Nasional dan Daerah.

Turut hadir dalam diskusi tersebut Forum koordinasi Pimpinan Daerah Kabupaten Asahan, Bawaslu Kabupaten Asahan, Rektor Universitas Asahan, Kepala Yayasan Universitas Asahan, Pengamat Politik, beberapa partai politik di Kabupaten Asahan, beberapa Organisasi Perangkat Daerah Di Lingkungan Pemerintah Kabupaten Asahan, Camat, Lurah Se-Kecamatan Kisaran Barat dan Timur, Mahasiswa Asahan dan tamu undangan lainnya.

Putusan Mahkamah Konstitusi (MK) yang berkaitan dengan kepemiluan kerap menuai sorotan publik. Seperti putusan MK No.135/PUU-XXII/2024 yang memisahkan pemilu nasional dan daerah (lokal). Sejumlah kalangan angkat bicara menyorot putusan yang diterbitkan MK belakangan terakhir

Salah satu narasumber Rektor Universitas Asahan (UNA) prof dr mangaraja manurung SH MH,menjelaskan Mahkamah Konsitusi (MK) dalam Putusan Nomor 135/PUU-XXII/2024 yang dibacakan pada Kamis (26/6/2025) mengatakan, mulai tahun 2029, penyelenggaraan pemilihan umum serentak yang konstitusional adalah dengan memisahkan penyelenggaraan pemilihan umum anggota DPR, anggota DPD, dan presiden/wakil presiden (Pemilu Nasional) dengan penyelenggaraan pemilihan umum anggota DPRD provinsi/kabupaten/kota serta gubernur/wakil gubernur, bupati/wakil bupati, dan walikota/wakil walikota (Pemilu Daerah atau Lokal).

Itu berarti, pemilu serentak yang digelar pada tahun 2024 lalu dan baru pertama kali digelar yaitu dengan ”Pemilu 5 (lima) kotak”, akan berubah lagi mulai tahun 2029, dan dibedakan menjadi Pemilihan Nasional dan Pemilihan Daerah/Lokal.

MK berdalil, penentuan keserentakan tersebut untuk mewujudkan pemilihan umum yang berkualitas serta memperhitungkan kemudahan dan kesederhanaan bagi pemilih dalam melaksanakan hak memilih sebagai wujud pelaksanaan kedaulatan rakyat.

Yang menarik, MK memutuskan, penyelenggaraan pemilihan umum (pemilu) nasional dan daerah dipisahkan dengan jeda waktu paling singkat 2 tahun atau paling lama 2 tahun dan 5 bulan. Artinya, bila pemilu nasional dilaksanakan tahun 2029, maka pemilu daerah/lokal digelar paling lambat pada tahun 2031.

Kondisi ini tentu memicu perdebatan terkait kekosongan penyelenggara pemerintah daerah (Kepala Daerah dan DPRD) tahun 2029 hingga pelaksanaan pemilu daerah 2031. Apakah jabatan bupati/walikota, dan DPRD diperpanjang? Hal ini memicu perdebatan.

Dalam kesempatan tersebut, Kerua DPRD kabupaten Asahan Evi Irwansyah pene, memaparkan perkembangan yang terjadi di DPR .

Menurutnya, MK telah melampaui kewenangan yang diberikan. ”Untuk kesekian kalinya MK melampaui kewenangan yang diberikan, karena MK sudah tidak menguji norma, tapi sudah membuat norma itu sendiri,” ujarnya.

Namun demikian, katanya, DPR menghormati keputusan MK, karena keputusan MK final dan mengikat.

“Kita tentu akan merespons sesuai dengan ketentuan dan mekanisme yang ada. Oleh karena itu, rancangan undang undang pemilu yang sudah masuk Prolegnas prioritas menjadi begitu penting. Biarkan perdebatan ini terjadi, sehingga kita mendapatkan pandangan dari berbagai pihak, sehingga harapannya, nantinya undang undang pemilu yang baru lebih merespon pandangan-pandangan masyarakat,” paparnya.

Terkait polemik apakah jabatan bupati/wali kota dan DPRD diperpanjang, seperti ditanyakan Bupati Asahan Taufik Zainal Abidin mengatakan bahwa jabatan kepala daerah atau DPRD sesuai dengan putusan MK adalah lima tahun. Bila diperpanjang, itu berarti akan menyalahi aturan.

“Setelah 2029, kepala daerah (gubernur, bupati/walikota) akan diisi penjabat kepala daerah. Sedangkan DPRD akan ada kekosongan. Kekosongan DPRD ini tidak terlalu masalah bagi daerah karena dulu banyak DOB (Daerah Otonomi Baru) bertahun-tahun tidak memiliki DPRD dan tidak ada masalah karena masih ada Kemendagri untuk pengawasan,” terang Bupati.

Meski demikian, dinamika terkait masa transisi ini masih menjadi perdebatan apakah masa jabatan kepala daerah dan DPRD diperpanjang atau malah menyerahkan kepemimpinan di daerah kepada penjabat selama hampir dua setengah tahun.

Menurut pengamat politik yang juga sebagai narasumber Dadang Darmawan Pasaribu, pilihan paling logis adalah memperpanjang masa jabatan kepala daerah dan DPRD. Salah satu alasannya untuk memastikan kontuinitas pembangunan daerah.

Ia juga menyebut penunjukan Pj Kepala Daerah, selain bermasalah juga menganggu jalannya pemerintahan. “Semua pejabat eselon yang harus disiapkan untuk mengisi jabatan kepala daerah itu jelas menganggu pemerintahan. Masa transisi ini harus diisi oleh kepala daerah yang memiliki legitimasi langsung dari rakyat, bukan penjabat sementara. Saya rasa semua asosiasi pemda dan DPRD ini secara resmi perlu menyurati DPR RI Komisi II,” sarannya.

“Kita perlu memastikan tidak ada kekosongan pemerintahan. Perpanjangan masa jabatan adalah solusi konstitusional yang efektif,” ujarnya. (Edi/Syaf)

 

Berita Selanjutnya
Seorang Pria Diduga Penyalahguna Narkoba Diserahkan Warga ke Polres Asahan

Seorang Pria Diduga Penyalahguna Narkoba Diserahkan Warga ke Polres Asahan

Sat Samapta Polres Tanjungbalai Pastikan Keamanan dan Keselamatan Anak Sekolah

Sat Samapta Polres Tanjungbalai Pastikan Keamanan dan Keselamatan Anak Sekolah

Berita Terbaru

Tes

Wabup Batubara: Penyaluran Bantuan Beras Harus Tepat Sasaran

22 September 2025
Tanjungbalai Akan Tetapkan Ikan dan Kelapa Sebagai PUD 

Tanjungbalai Akan Tetapkan Ikan dan Kelapa Sebagai PUD 

22 September 2025
Kedua tersangka saat di kantor polisi.

Bawa Sabu, 2 Pria di Tebing Tinggi Diringkus Polisi

22 September 2025
18 Kg Sabu, 7.000 Ekstasi dan 3.000 Happy Five di Tanjungbalai Diamankan Polres Asahan

18 Kg Sabu, 7.000 Ekstasi dan 3.000 Happy Five di Tanjungbalai Diamankan Polres Asahan

22 September 2025
Wakil Bupati Batubara Syafrizal SE MAP, Sabtu (20/9/2025).

Peringatan ke 42 Haornas, Pemkab Batubara Gelar Jalan Santai

21 September 2025
Tes

Bupati Batubara Hadiri Workshop Pengembangan Kompetensi Dakwah

21 September 2025
38 Sepedamotor Knalpot Brong Diamankan Polres Tebing Tinggi

38 Sepedamotor Knalpot Brong Diamankan Polres Tebing Tinggi

21 September 2025
Lapas Labuhan Ruku Gandeng Yayasan CNI untuk Berikan Bantuan Hukum Secara Gratis

Lapas Labuhan Ruku Gandeng Yayasan CNI untuk Berikan Bantuan Hukum Secara Gratis

20 September 2025
Tes

PKS PT SAS Sei Suka Salurkan 85 Paket Beras

20 September 2025
Wakil Bupati Batubara Menerima Kunjungan Kerja Komisi A DPRD Provsu.

Wakil Bupati Batubara Menerima Kunjungan Kerja Komisi A DPRD Provsu

20 September 2025

TaslabNews.com adalah sebuah Portal Berita Online yang bisa akses kapanpun dan dimanapun meliputi daerah Asahan, Batubara, Labuhan Batu dan Kota Tanjungbalai

Daerah

  • Tanjungbalai
  • Asahan
  • Labuhanbatu
  • Batubara
  • Labura
  • Sumut
  • Simalungun
  • Sibolga
  • Tapanuli

Anggota Dari




  • Redaksi
  • Media Siber
  • Copyright
  • Disclaimer
  • Info Iklan
  • Tentang

Hak Cipta © 2016 - 2025 PT. Taslab Media Pers. Dev. by Jorlang Web

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password?

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In
No Result
View All Result
  • Home
  • Tanjungbalai
  • Asahan
  • Labuhanbatu
  • Batubara
  • Sumut
  • Siantar-Simalungun
  • Tapanuli
  • Sibolga

Hak Cipta © 2016 - 2025 PT. Taslab Media Pers. Dev. by Jorlang Web