TEBING TINGGI, TASLABNEWS.COM-Personel Satres narkoba Polres Tebing meringkus seorang pria berinisial GED alias Agus (43) yang merupakan residivis kasus narkotika tahun 2017.
Ia ditangkap petugas bersama sejumlah barang bukti sabu, Kamis (10/7/2025).

Diketahui penangkapan dilakukan di Jalan Delima, Kelurahan Rambung, Kota Tebing Tinggi.
Penangkapan berawal pada saat petugas tengah melakukan patroli dan penyelidikan terhadap dugaan peredaran narkotika didaerah tersebut.
Saat dilakukan penggeledahan terhadap pelaku dilokasi, petugas menemukan 5 bungkus plastik klip transparan berisi sabu dengan berat 9,04 gram.
Selain itu, turut diamankan 2 bungkus plastik klip kosong, 1 pipet plastik runcing, 1 buah dompet, serta 1 unit handphone.
“Dari hasil penyelidikan awal, pelaku diketahui berdomisili di Jalan Gotong Royong Kelurahan Pasar Gambir, Kota Tebing Tinggi.
Pelaku juga tercatat pernah menjalani hukuman penjara dalam kasus yang sama pada tahun 2017″, ungkap Kasi Humas Polres Tebing Tinggi AKP Mulyono, Rabu (23/7).
Lebih lanjut, Kasi Humas menyampaikan bahwa pengungkapan ini merupakan bagian dari komitmen Polres Tebing Tinggi dalam memberantas peredaran narkoba diwilayah hukumnya.
Hal ini dilakukan sesuai dengan laporan masyarakat beberapa waktu lalu, dan sebagai upaya untuk menciptakan lingkungan yang aman dan bersih dari narkoba.
“Kini, pelaku dan seluruh barang bukti telah diamankan di Mapolres Tebing Tinggi untuk dilakukan pemeriksaan lebih lanjut dan proses hukum sesuai peraturan yang berlaku”, pungkas Kasi Humas. (imr/Syaf)