TEBING TINGGI, TASLABNEWS.COM
Satlantas Polres Tebing Tinggi menindak 38 pelaku pelanggaran lalulintas saat menggelar Operasi Patuh Toba 2025.
Kegiatan ini dilaksanakan, Kamis (24/7/2025), berlokasi di dua titik yaitu Jalan HM. Yamin dan Jalan Diponegoro, Kota Tebing Tinggi.

Kanit Turjawali Ipda Johan Syahputra memimpin kegiatan ini bersama personel dari Unit Turjawali Satlantas Polres Tebing Tinggi.
Penindakan difokuskan pada pelanggaran kasat mata serta pelanggaran prioritas yang dapat menimbulkan kecelakaan lalu lintas di wilayah tersebut.
Dalam pelaksanaannya, petugas berhasil menindak sebanyak 38 pelanggaran lalu lintas. Dari jumlah tersebut, 9 pelanggar dikenai tilang karena tidak memiliki SIM, sementara 11 lainnya ditindak karena tidak dapat menunjukkan STNK.
Selain itu, sebanyak 18 unit sepedamotor turut diamankan sebagai barang bukti atas pelanggaran yang dilakukan.
Selanjutnya, seluruh barang bukti hasil penindakan dibawa ke Kantor Satlantas Polres Tebing Tinggi untuk diproses lebih lanjut.
Selama kegiatan berlangsung, situasi terpantau aman, tertib, dan kondusif.
Operasi ini merupakan bagian dari upaya berkelanjutan Polres Tebing Tinggi dalam menumbuhkan kesadaran masyarakat akan pentingnya tertib berlalulintas, juga untuk menekan angka pelanggaran dan kecelakaan di jalan raya. (imr/Syaf)