TASLABNEWS, ASAHAN –Dua tersangka kasus pencurian sepedamotor berinisial DIA (20) dan AS alias P (27) diringkus personel Unit Reskrim Polsek Bandar Pulau, Polres Asahan.
Informasi diperoleh, peristiwa itu terjadi di Dusun IV, Pondok Coklat, Desa Batu Anam, Kecamatan Rahuning, Kabupaten Asahan.

Dalam pengungkapan ini, dua pelaku yang diketahui sebagai residivis berhasil diamankan beserta barang bukti dua unit sepedamotor.
Peristiwa pencurian terjadi Jumat (1 Agustus 2025). Korban, diketahui bernama Darmawan (40).
Saat itu korban memarkirkan sepedamotor Honda CB 150 R miliknya di teras rumah tanpa mencabut kunci kontak.
Sabtu pagi, motor tersebut sudah hilang. Setelah upaya pencarian tidak membuahkan hasil, korban melaporkan kejadian tersebut ke Polsek Bandar Pulau dengan kerugian ditaksir mencapai Rp30 juta.
Kapolsek Bandar Pulau, Iptu Arbin Rambe, memerintahkan Kanit Reskrim Ipda A.F. Manalu bersama tim untuk melakukan penyelidikan.
Berdasarkan keterangan saksi dan rekaman CCTV, identitas pelaku berhasil diketahui.
Tim kemudian melacak keberadaan pelaku hingga ke wilayah Aek Kanopan, Kabupaten Labuhanbatu Utara.
Kurang dari 1 x 24 jam polisi menangkap kedua pelaku saat mereka sedang membongkar sepedamotor curian di sebuah bengkel.
Dari hasil pemeriksaan, kedua pelaku mengakui perbuatannya.
Selain sepedamotor Honda CB 150 R, polisi juga berhasil mengamankan satu unit sepedamotor Honda Supra X 125 yang disembunyikan pelaku di Desa Aek Korsik, Kecamatan Aek Ledong, Kabupaten Asahan.
Kini, kedua pelaku beserta barang bukti telah diamankan di Polsek Bandar Pulau untuk pemeriksaan lebih lanjut.
Polisi juga tengah melengkapi berkas perkara dan berkoordinasi dengan Jaksa Penuntut Umum untuk proses hukum selanjutnya.
Kapolres Asahan AKBP Revi Nuvelani menyampaikan bahwa Polres Asahan akan terus berkomitmen menjaga keamanan dan ketertiban masyarakat.
“Kami mengimbau masyarakat untuk tetap waspada dan memastikan kendaraan diparkir dengan aman,” tegasnya. (Edi/Syaf)