TANJUNGBALAI – Polres Tanjungbalai melalui Polsek Teluk Nibung berhasil menggagalkan peredaran narkoba di Kota Tanjungbalai serta mengamankan pria warga Dusun-I, Kampung Pajak, Desa Kampung Pajak, Kecamatan NA IX-X, Kabupaten Labuhan Batu Utara, Sumatera Utara sebagai tersangka.
Kapolres Tanjungbalai AKBP Welman Feri, SIK, MIK yang dihubungi melalui Kapolsek Teluk Nibung AKP Rinaldi Ramadhan, SH, MH, Kamis (7/8), membenarkan adanya penangkapan tersebut.
Menurut AKP Rinaldi Ramadhan, SH, MH, penangkapan itu dilakukan berdasarkan adanya laporan dari masyarakat yang mengatakan, bahwa di kawasan Jalan Yos Sudarso, Lingkungan-II, Kelurahan Pematang Pasir, Kecamatan Teluk Nibung, Kota Tanjungbalai itu sering dijadikan sebagai lokasi transaksi narkoba.
Kemudian, lanjutnya, pada hari Rabu (06/8) sekira pukul 13.00 WIB Kanit Reskrim bersama personil Unit Reskrim Polsek Teluk Nibung Polres Tanjungbalai turun ke lokasi dimaksud guna melakukan penyelidikan dan penangkapan.
“Saat dilakukan penangkapan, berhasil di amankan seorang laki-laki bernama P (31) warga Dusun-I, Kampung Pajak, Desa Kampung Pajak, Kecamatan NA IX-X, Kabupaten Labuhan Batu Utara, Sumatera Utara.
Dalam penangkapan itu, ditemukan barang bukti Narkoba yang disimpan didalam kantong celana depan sebelah kiri berupa 5 buah plastik kecil transparan berisikan narkotika jenis sabu seberat kotor ± (0,78) gram, uang tunai sebanyak Rp 65.000 dan 1 bungkus plastik klip transparan ukuran sedang.
Kemudian, di lokasi tersebut juga turut diamankan seorang laki-laki bernama R (39) warga Jalan Rel Kereta Api, Lingkungan-I, Kelurahan Perjuangan, Kecamatan Teluk Nibung, Kota Tanjungbalai, Sumatera Utara karena berada dilokasi pada saat di lakukan penangkapan namun tidak ada ditemukan barang bukti pada dirinya”, ujar AKP Rinaldi Ramadhan, SH, MH.
Masih menurut Kapolsek Teluk Nibung, selanjutnya pada saat itu juga, kedua orang tersebut beserta barang buktinya langsung dibawa ke Polsek Teluk Nibung guna dilakukan pemeriksaan lebih lanjut.
Hingga saat ini, imbuhnya, tersangka atas nama P (31) warga Kabupaten Labura, Sumatera Utara dan barang buktinya telah di amankan di Polsek Teluk Nibung Polres Tanjungbalai guna diproses sesuai dengan hukum yang berlaku di Negara Republik Indonesia, sementara rekannya, R (39), dibebaskan setelah dilakukan pemeriksaan dan tidak ada ditemukan barang bukti pada dirinya. (ign)