TANJUNGBALAI – Dalam rangka menyambut Hari Ulang Tahun (HUT) ke – 80 Kemerdekaan RI, Polsek Tanjungbalai Selatan Polres Tanjungbalai himbau masyarakat agar mengibarkan bendera merah putih di depan rumah masing-masing mulai dati tanggal 01 hingga 31 Agustus 2025 mendatang.
Himbauan tersebut disampaikan personil Polsek Tanjungbalai Selatan (TBS) pada saat melaksanakan kegiatan sambang dengan warga.
Seperti halnya pada hari Rabu (6/8) siang, himbauan pengibaran bendera merah putih itu juga disampaikan personil Polsek Tanjungbalai saat melakukan kegiatan sambang warga di Jalan M. Nawi Harahap, Kelurahan Pantai Burung, Kecamatan Tanjungbalai Selatan, Kota Tanjungbalai, Sumatera Utara.
Personel Polsek Tanjungbalai Selatan, Bripka Fv. Simamora mengunjungi warga untuk menyampaikan pesan – pesan Kamtibmas secara humanis agar masyarakat secara bersama – sama menjaga keamanan dan ketertiban khususnya di lingkungan tempat tinggal masing – masing.
“Selain pesan Kamtibmas itu, juga kita sampaikan himbauan dalam rangka menyambut HUT ke-80 Kemerdekaan RI agar mengibarkan bendera merah putih di depan rumah masing – masing sejak 01 hingga 31 Agustus 2025,” tuturnya.
“Kepada warga juga dihimbau, apabila melihat, mendengar dan mengetahui adanya gangguan Kamtibmas maupun tindak kejahatan lainnya baik dilakukan perseorangan, kelompok atau organisasi agar segera melaporkannya ke Bhabinkamtibmas, Polsek terdekat dan bisa juga dengan menghubungi Call Center nomor 110,” ujar Kapolsek Tanjungbalai Selatan, Kompol H E Sidauruk, SH, MH melalui Bripka Fv. Simamora. (ign)