TASLABNEWS, ASAHAN-PT Prudential Syariah Life Assurance (Prudential Indonesia) menghadapi tuduhan tidak membayarkan klaim nasabahnya hingga Rp940 juta. Ahli waris menuntut pihak ansuransi tersebut ke Pengadilan Agama Kisaran.
Dalam gugatannya, penggugat Saurma Malau pada pokoknya menggugat haknya sebagai ahli waris dari orangtuanya Pemegang Polis Asuransi Jiwa PT Prudential syariah Life Assurance yang sudah meninggal dunia.

Mariati yang telah mendaftarkan dirinya pada asuransi tersebut pada 29 September 2022 dengan membayar premium sebesar Rp1.200.000 per bulan, namun setelah 9 bulan Mariati Manalunmeninggal dunia pada 5 Juli 2023.
Walaupun setelah 2 tahun orangtuanya meninggal, menurut ahli waris tidak ada niat baik dari pihak asuransi untuk membayar klaim polis asuransi sebesar Rp940 juta, sehingga ahli waris melakukan upaya gugatan wanprestasi di Pengadilan Agama Kisaran.
Sebelum masuk persidangan, pihak pengadilan melakukan sebanyak 3 kali mediasi namun tidak berhasil. Pihak PT Prudential Syariah Life Assurance tetap sanggup membayar klaim Rp100 juta dari perjanjian awal Rp940 juta.
Kuasa hukum penggugat Neformasi Halawa SH C NSP CHMt mengatakan, PT Prudential Syariah Life Assurance sebagai tergugat I dan pihak Otoritas jasa keuangan sebagai tergugat II, ungkap Neformasi Halawa, Rabu (24/9/2025).
Alasan yang menjadi dasar gugatan adalah bahwa penggugat adalah pemegang Polis dari tertanggung atas nama Mariati br Manalu di PT Prudential Syariah Life Assurance dengan Polis nomor 14142353.
Menurutnya pihak asuransi tidak ada niat untuk membayar klaim asuransi tersebut, dalam mediasi pertama pihaknya telah menurunkan nominal Rp800 juta dari yang seharusnya dibayar pihak asuransi Rp940 juta.
Begitu juga dalam mediasi, pihaknya telah menurunkan tuntutan menjadi Rp700 juta, namun begitu pihak asuransi tetap bertahan di angka Rp100 juta sampai mediasi ke -3 (terakhir).
“Kami sudah banyak mengalah, dengan beberapa kali menurunkan klaim, namun pihak PT Prudential Syriah Life Assurance tetap tidak ada niat baik dan bertahan di angka Rp100 juta jauh dari yang seharusnya dibayar,” ujarnya kesal.
Sementara Munir Siregar selaku Humas Pengadilan Agama Kisaran mengatakan, setelah tahap mediasi 3 kali telah gagal maka pada 1 Oktober mendatang persidangan dilanjutkan dengan agenda pokok materi. (Edi/syaf)