TASLABNEWS, LABURA-Dua orang terduga pelaku perampasan handphone dan pembobolan rekening milik korban digelandang petugas Unit Reskrim ke Mapolsek Kualuh Hulu, Senin (22/9/2025), sekira pukul 23.55 WIB. Kedua tersangka yakni MFF dan MA.
Keduanya ditangkap usai menjambret handphone milik Patar Jonli Lumbangaol. Handphone milik korban tersebut dirampas saat korban yang merupakan warga Dusun Teluk Ketapang, Desa Teluk Binjai, Kecamatan Kualuh Hilir, Kabupaten Labuhanbatu Utara ini bermain handphone di dalam mobil.

Sebelum pulang ke rumah, Patar menyempatkan diri membeli oleh-oleh di salah satu mini market yang berada di Jalan Jenderal Sudirman, Aek Kanopan.
Sebelum turun dari mobil, pria paruh baya ini bermain handphone. Namun naas, MFF dan MA merampas handphone milik korban.
Korban sempat mengejar pelaku yang melarikan diri dengan mengendarai sepedamotor, namun tidak berhasil mengejar pelaku. Korban kemudian melapor ke Mapolsek Kualuh Hulu.
Korban tidak hanya kehilangan handphone, namun uang korban sebanyak Rp10 juta juga dikuras pelaku melalui aplikasi Brimo yang ada di handphone korban.
Hal itu diketahui, saat korban mengurus SIM card hape yang hilang di graPARI Telkomsel. Korban melihat di aplikasi tersebut ada pengeluaran uang sebanyak Rp 10 juta. Untuk memastikan, korban kemudian mencek di Bank BRI, ternyata rekening korban sudah dibobol dan uang korban ludes dikuras pelaku.
Kapolsek Kualuh Hulu, AKP Nelson Silalahi, kemudian memerintahkan Unit Reskrim melakukan penyelidikan dan cek TKP. Dari hasil cek TKP, diduga MFF dan MA adalah pelaku perampasan.
Dipimpin Kanit Reskrim, Ipda Ramadhan Hilal, kedua pelaku ditangkap di Jalan KH. Ahmad Dahlan Lingkungan III, Kampung Baru, Kelurahan Aek Kanopan Timur, Kecamatan Kualuh Hulu, Kabupaten Labuhanbatu Utara.
Pelaku mengakui telah merampas handphone dan menguras isi saldo korban melalui aplikasi Brimo.
Guna mempertanggungjawabkan perbuatannya, kedua pelaku diamankan di Mapolsek Kualuh Hulu. (Cad/syaf)