PEMATANGSIANTAR – Pelaku diduga pengedar Narkotika jenis sabu, JOS (42) gagal menjual 1,16 Gram Sabu di Kota Pematangsiantar.
JOS, warga Jalan Bahkora II bawah, Gang Kakao, Kelurahan Suka Raja, Kecamatan Siantar Marihat, Kota Pematangsiantar diringkus Personil Satuan Reserse (Satres) Narkoba Polres Pematangsiantar.
Pelaku yang telah menjadi residivis tersebut diringkus dipinggir Jalan Melanthon Siregar Kelurahan Sukaraja Kecamatan Siantar Marihat Kota Pematangsiantar, Jumat (12/09/2025) sekira pukul 16.00 WIB.
Kapolres Pematangsiantar, AKBP Sah Udur TM Sitinjak SH SIK MH melalui Kasat Resnarkoba, AKP Irwanta Sembiring SH MH menjelaskan, penangkapan berawal dari informasi masyarakat.
“Kita memperoleh informasi dari masyarakat yang menyatakan bahwa ada pelaku kepemilikan narkotika di Jalan Melanthon Siregar Kelurahan Suka Raja Kecamatan Siantar Marihat Kota Pematangsiantar,” ujar Kasat Resnarkoba.

Lanjutnya, setelah dilakukan penyelidikan, pada hari, Jumat, 12 September 2025 sore, sekira pukul 16.00 WIB Tim Opsnal Sat Resnarkoba menangkap tersangka JOS yang sedang berdiri di pinggir Jalan Melanthon Siregar tersebut.
Saat itu tersangka JOS mengeluarkan mengeluarkan dari mulutnya satu hitam berisi enam plastik klip, yang diduga berisi narkotika jenis sabu berat bruto 0,83 Gram, yang sudah rusak karena diduga sempat dikunyah.
Kepada Personil yang menginterogasi, tersangka JOS mengaku masih ada menyimpan sabu di tempat tinggalnya di Jalan Bahkora II.
Tim Opsnal Sat Resnarkoba langsung menuju ke rumah tersangka JOS. Didampingi Ketua RT setempat, Personil melakukan penggeledahan.
Dari kamar tidur tersangka JOS ditemukan barang bukti satu plastik klip yang berisi dua plastik klip kosong dan dua paket narkotika diduga jenis sabu berat bruto 0,33 Gram di atas kursi, serta satu unit handphone (HP) merk Samsung warna hitam di atas Meja.
Tersangka JOS mengaku, sabu itu miliknya yang diperoleh dari pria yang tidak diketahui namanya di Jalan Wahidin, Kelurahan Melayu, Kecamatan Siantar Utara, Kota Pematangsiantar.
Namun saat dilakukan pengembangan, Personil tidak menemukan pria yang dimaksudkan Tersangka JOS di jalan Wahidin, Kelurahan Melayu, Kecamatan Siantar Utara.
Selanjutnya tersangka JOS beserta barang bukti diboyong ke ruangan Sat Resnarkoba Polres Pematangsianțar guna proses hukum.
“Tersangka JOS sudah Residivis dan hingga saat sudah ditahan guna diproses dengan mempersangkakan Pasal 114 Ayat (1) subs Pasal 112 Ayat (1) UU RI No. 35 Tahun 2009 Tentang Narkotika,” Pungkas AKP Irwanta. (hum/mom)