BATUBARA,TASLABNEWS.COM- Lapas Kelas IIA Labuhan Ruku kembali menggelar Sidang Tim Pengamat Pemasyarakatan (TPP) sebagai bentuk pemenuhan hak-hak warga binaan rabu (26/11).
Sidang ini dipimpin langsung oleh Kalapas Labuhan Ruku, Soetopo Berutu, didampingi pejabat struktural, Staf Bimbingan Kerja (Bimker), serta Staf Bimbingan Kemasyarakatan dan Perawatan (Bimkemaswat).

Kegiatan dilaksanakan dengan tertib dan profesional untuk memastikan setiap usulan dinilai secara komprehensif.
Sidang TPP kali ini diikuti oleh warga binaan yang sedang mengurus hak integrasi, terdiri dari 21 orang yang mengajukan Pembebasan Bersyarat (PB), 24 orang untuk Cuti Bersyarat (CB), serta 3 orang warga binaan yang menjalani penilaian sebagai tamping. Sebagai bentuk transparansi dan penguatan dukungan keluarga, pelaksanaan sidang ini juga mewajibkan kehadiran orang tua atau wali dari masing-masing warga binaan.
Kehadiran keluarga turut menjadi pertimbangan penting dalam proses penilaian pembinaan dan kesiapan kembali ke masyarakat.
Kalapas Soetopo Berutu menyampaikan bahwa sidang TPP merupakan langkah penting dalam menjamin hak-hak warga binaan terpenuhi secara objektif, transparan, dan sesuai regulasi. Ia menegaskan bahwa dukungan keluarga menjadi faktor yang sangat menentukan keberhasilan reintegrasi sosial.
“Kehadiran orang tua atau wali memberikan gambaran mengenai komitmen dan kesiapan lingkungan keluarga untuk mendampingi warga binaan setelah kembali ke masyarakat,” tegasnya.
Melalui pelaksanaan sidang TPP ini, diharapkan proses pembinaan dapat berjalan semakin optimal dan warga binaan semakin termotivasi untuk menunjukkan perubahan sikap serta perilaku positif. Lapas Labuhan Ruku berkomitmen untuk terus meningkatkan kualitas pembinaan dan pelayanan, sehingga setiap warga binaan dapat memperoleh haknya dan memiliki kesempatan yang sama untuk memperbaiki diri.(Kas/syaf)


























