TASLABNEWS, ASAHAN-
Sat Reskrim Polres Asahan berhasil mengungkap kasus tindak pidana korupsi penggunaan Dana Desa (DD), Kamis (26/11/2025) yang melibatkan S, Kepala Desa Suka Makmur, Kecamatan Bandar Pasir Mandoge, Kabupaten Asahan, pada tahun anggaran 2023.
Kasus ini diduga telah merugikan negara hingga lebih dari Rp400 juta.
Penyelidikan yang dilakukan oleh Unit Tipidkor Sat Reskrim Polres Asahan berawal dari Laporan Polisi Nomor LP/A/20/VIII/2024/SPKT.SAT RESKRIM/RES ASAHAN yang dilaporkan pada 5 Agustus 2024.

Setelah melalui serangkaian pemeriksaan dan audit investigasi, polisi akhirnya mengungkap dugaan penyalahgunaan Dana Desa yang digunakan untuk sejumlah proyek fisik yang tidak sesuai dengan peruntukannya.
Dari hasil investigasi, ditemukan bahwa S, yang menjabat sebagai Kepala Desa Suka Makmur periode 2018-2024, telah mengelola Dana Desa Suka Makmur tahap I dan II tahun 2023 sebesar Rp620.906.400.
Namun, penggunaan dana tersebut menyebabkan kerugian keuangan negara melalui beberapa proyek yang dikerjakan di desa tersebut, diantaranya : Pembangunan Kandang Ayam Boiler, pemeliharaan Jalan Rabat Beton. Pembangunan Perpustakaan, Kamar Mandi dan Paving Blok. Total Kerugian Negara Mencapai Rp413 Juta.
Hasil audit dari Inspektorat Kabupaten Asahan ditemukan kerugian negara dalam kasus ini sebesar Rp123.771.358 dan ditemukan kekosongan kas desa sebesar Rp250.000.000 serta kewajiban pajak yang belum dibayar sebesar Rp39.891.451.
Tersangka dalam kasus ini S, menjabat sebagai Kepala Desa Suka Makmur periode 2018 hingga 2024 kini dalam proses pemeriksaan lebih lanjut oleh pihak kepolisian.
Polisi juga telah mengamankan sejumlah dokumen penting sebagai barang bukti, di antaranya surat permohonan pencairan Dana Desa dan Dokumen Laporan Pertanggungjawaban Anggaran Desa.
Saat ini kepolisian sedang melengkapi Berkas Perkara dan akan segera mengirimkan berkas tersebut ke Kejaksaan Negeri Asahan untuk proses hukum lebih lanjut.
Pihak kepolisian memastikan bahwa proses hukum terhadap tersangka akan berjalan sesuai dengan ketentuan yang berlaku, dan mengimbau masyarakat untuk terus mendukung upaya pemberantasan korupsi sampai tingkat desa.
Kapolres Asahan, AKBP Revi Nurvelani, menegaskan bahwa pengungkapan kasus ini merupakan komitmen Polres Asahan dalam memberantas tindak pidana korupsi, khususnya yang melibatkan pengelolaan dana desa.
Kasus ini juga menjadi bagian dari upaya untuk memastikan agar Dana Desa benar-benar digunakan untuk kepentingan masyarakat dan bukan disalahgunakan oleh pihak yang tidak bertanggung jawab.
“Kasus ini menjadi perhatian kami untuk memastikan agar dana desa yang seharusnya digunakan untuk pembangunan dan kesejahteraan masyarakat tidak disalahgunakan. Kami akan terus mendalami kasus ini dan menindak tegas siapa pun yang terbukti bersalah,” tegas Kapolres. (Edi/syaf)


























