TASLABNEWS, TANJUNGBALAI – Miliki narkoba jenis sabu, seorang pria berinisial AG alias Andi (41) diringkus Satuan Reserse Narkoba (Satresnarkoba) Polres Tanjungbalai, Jumat (21/11) lalu.
Pria yang sehari-harinya bekerja sebagai buruh harian lepas (BHL) dan tinggal di kawasan Kecamatan Teluk Nibung, Kota Tanjungbalai ini tertangkap tangan mengantongi narkotika jenis sabu sebanyak 1 bungkus plastik transparan kecil dengan berat 0,06 gram.

Kapolres Tanjungbalai, AKBP Welman Feri, SIK, MIK yang dihubungi melalui Kasat Narkoba AKP Beringin Jaya membenarkan adanya penangkapan pria tersebut. Katanya, penangkapan itu dilakukan berdasarkan hasil penyelidikan intensif dari personel Satnarkoba Polres Tanjungbalai di lapangan dalam mendukung komitmen tentang pemberantasan peredaran gelap narkotika.
“Penangkapan dilakukan di kawasan Jalan Garuda, Lingkungan II, Kelurahan Beting Kuala Kapias, Kecamatan Teluk Nibung, Kota Tanjungbalai sekitar pukul 02.30 WIB. Dalam penangkapan tersebut, petugas mengamankan seorang laki-laki warga setempat, berinisial AG alias Andi (41), bekerja sebagai buruh harian lepas.
Saat dilakukan penggeledahan badan, petugas menemukan sejumlah barang bukti yang diduga kuat adalah narkotika jenis sabu. Barang bukti tersebut berupa 1 bungkus plastik transparan kecil berisi sabu seberat 0,06 gram, 3 bungkus plastik transparan berisi sabu dengan total berat 0,8 gram, 1 unit telepon genggam merk Huawei dan uang tunai senilai Rp. 50.000”, ujar AKP Beringin Jaya.
Masih AKP Beringin Jaya, katanya, AG alias Andi mengakui bahwa seluruh barang haram tersebut adalah miliknya. Dengan adanya pengakuan tersebut, lanjutnya, tersangka beserta seluruh barang bukti langsung diamankan di kantor Satres Narkoba Polres Tanjungbalai untuk mempertanggung jawabkan perbuatannya itu dan akan dijerat dengan Pasal 114 ayat (1) Subsider Pasal 112 ayat (1) Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.
“Polres Tanjungbalai tidak akan memberi ruang bagi pelaku penyalahgunaan narkoba. Kami akan terus melakukan tindakan tegas demi menjaga keamanan dan ketertiban masyarakat,” pungkas Kasat Narkoba. (Ign/syaf)



























