TASLABNEWS, ASAHAN-Satuan Reserse Narkoba Polres Asahan menggagalkan peredaran sabu seberat 8 kilogram dari salah seorang kurir yang bernama Deni Suyana alis DS (32) warga propinsi Riau.
Kapolres Asahan AKBP Revi Nurvelani SH mengungkapkan, penangkapan itu merupakan hasil pengembangan informasi masyarakat mengenai adanya aktivitas akan ada pengantaran Narkoba dari Tanjungbalai menuju Lampung dengan mengunakan mobil.
“Kami menangkap kurir narkoba di jalan lintas Sumatera tepatnya di Desa Air teluk Esa Kecamatan Air Batu Kabupaten Asahan, Sumatera Utara, dan menyita sabu sebanyak 8 kilogram dalam operasi tersebut,” ujar AKBP Revi saat konferensi pres Kamis (11/12/2025)
Tim Satres Narkoba Polres Asahan bergerak cepat setelah menerima laporan warga. Operasi penangkapan dilakukan pada 9 Desember 2025.

Dalam penggeledahan di tempat kejadian, polisi menemukan 8 kilogram sabu yang dikemas rapi dalam bungkus teh China. Barang bukti tersebut diduga kuat berasal dari jaringan lintas negara yang dikendalikan dari Malaysia dan akan diedarkan di wilayah Lampung.
Dari keterangan kapolres pelaku sudah kedua kalinya melakukan pengantaran barang haram tersebut dengan imbalan sebesar 20 jt.
Kepada pelaku di kenakan pasal 114 ayat (2) SUBS pasal 112 ayat (2) UU No35 Tahun 2009 Tentang Narkotika dengan hukuman maksimal penjara seumur hidup atau pidana mati. (Edi/syaf)


























