TASLABNEWS, LABURA-Dua warga Desa Tanjung Pasir, Kecamatan Kualuh Selatan, Kabupaten Labuhanbatu Utara, diamankan Unit Reskrim Polsek Kualuh Hulu, Polres Labuhanbatu.
Keduanya, RP dan HO, diamankan setelah melakukan tindak pidana. RP (33) diamankan setelah melakukan pencurian di warung milik Ramadan Lumban Gaol, Senin (15/12/2025), sekira pukul 03.00 WIB.

Usai menggondol puluhan bungkus rokok dan satu jerigen BBM Pertalite dari warung korban, pelaku lalu menjualnya kepada HO.
Korban mengetahui warungnya dibongkar setelah melihat pintu warungnya rusak, lalu memeriksa sejumlah barangnya telah hilang.
Hari Selasa,16 Desember 2025, sekira pukul 10.00 WIB, korban melihat pelaku sedang mengendarai sepeda motor dengan membawa tas ransel lalu mengejarnya dan memberhentikan pelaku. Korban lalu meriksa tas tersebut dan menemukan jiregen yang berisikan BBM pertalite milik korban.
Kapolsek Kualuh Hulu, AKP Citra Yani Barus, yang mendapat laporan kemudian memerintahkan Kanit Reskrim, Ipda Ramadhan Hilal, menuju lokasi. Setelah diinterogasi, pelaku mengaku telah menjual rokok milik korban kepada penadah, HO.
Guna mempertanggungjawabkan perbuatannya, keduanya bersama barang bukti puluhan bungkus rokok dan satu jerigen BBM Pertalite beserta sepeda motor diamankan di Mapolsek Kualuh Hulu. Keduanya disangkakan melanggar Pasal 363 ayat (1) jo 480 KUHPidana. (Cad/syaf)





























