TEBING TINGGI, TASLABNEWS.COM-Kecelakaan lalu lintas (lakalantas) terjadi antara mobil Daihatsu Luxio BB 1698 FC yang dikemudikan Daniel Panggabean (36) dengan sepedamotor Honda Vario BB 5405 EF yang dikendarai Zakaria Makmur Sihombing (26) bersama penumpangnya Herpin Rizal Napitu (30) di Simpang Empat Jalan Sudirman, Kota Tebing Tinggi, Rabu (18/12/2025) sekira pukul 09.30 WIB.
Insiden itu diduga akibat pengemudi mobil menerobos lampu merah.

Berdasarkan keterangan resmi Polres Tebing Tinggi, peristiwa bermula saat mobil datang dari arah Jalan KF Tandean menuju Jalan Suprapto. Diduga mobil menerobos lampu merah yang tidak berfungsi dengan baik, dan pada saat bersamaan, pengendara sepedamotor melaju dari arah Jalan Ahmad Yani menuju Jalan Sudirman datang, sehingga tabrakan tidak dapat dihindari.
Benturan terjadi pada bagian depan sepedamotor dengan bumper depan kanan mobil.
Petugas Sat Lantas Polres Tebing Tinggi yang tiba di lokasi langsung melakukan olah tempat kejadian perkara (TKP), mengamankan kendaraan, serta mengevakuasi korban ke rumah sakit.
“Akibat kecelakaan tersebut, pengendara sepedamotor mengalami luka pada bahu, punggung belakang dan kepala, sementara penumpang mengalami luka pada bahu dan kaki sebelah kiri.
Keduanya langsung dibawa ke RS Bhayangkara Tebing Tinggi dan kemudian dirujuk ke RS Horas Insani Pematangsiantar,” jelas Aipda Jon F Simarmata dari Sat Lantas Polres Tebing Tinggi, didampingi Bripka Johannes F Hasibuan.
Sementara itu, pengemudi mobil tidak mengalami luka. Namun, kedua kendaraan mengalami kerusakan dan telah diamankan di Kantor Unit Gakkum Sat Lantas Polres Tebing Tinggi guna kepentingan penyelidikan lebih lanjut.
Polres Tebing Tinggi lebih lanjut juga menghimbau seluruh pengguna jalan agar tetap berhati-hati dalam berkendara dan mematuhi rambu lalu lintas, serta segera melaporkan kepada pihak kepolisian apabila menemukan fasilitas lalu lintas yang tidak berfungsi demi mencegah terjadinya kecelakaan serupa.(imr/tgs)




























