TASLABNEWS, LABURA-Dua orang warga Kabupaten Asahan diringkus Unit Reskrim Polsek Kualuh Hulu, Polres Labuhanbatu, Rabu (17/12/2025), sekira pukul 08.45 WIB, di Jalan K.H Ahmad Dahlan, Lingkungan III Kampung Toba, Kelurahan Aek Kanopan Timur, Kecamatan Kualuh Hulu, Kabupaten, Labuhanbatu Utara.
Su alias Gito (49) dan RS alias Rido (25) diringkus usai Kapolsek Kualuh Hulu, AKP Citra Yani Barus, menerima laporan keterlibatan keduanya dalam penyalahgunaan narkotika jenis sabu.

Mendapat perintah dari kapolsek, Kanit Reskrim, Ipda Ramadhan Hilal, lalu melakukan penyelidikan dan pemantauan.
Kedua warga Dusun III, Desa Padang Sipirok, Kecamatan Aek Ledong Kabupaten Asahan, ini diamankan saat berboncengan mengendarai sepeda motor dengan gerak gerik mencurigakan. Sebelum dilakukan penggeledahan, Rido terlihat petugas sempat membuang plastik klip transparan yang berisi narkotika jenis sabu sabu dengan berat 1,01 gram.
Rido mengaku memeroleh sabu tersebut dari seseorang yang bernama Pepi. Namun, saat tim yang didampingi oleh perangkat kelurahan melakukan penggeledahan terhadap rumah Pepi, pria yang berdomisili di sekitar lokasi penangkapan itu telah melarikan diri.
Guna pengembangan dan proses lebih lanjut keduanya dijebloskan ke sel tahanan Mapolsek Kualuh Hulu. (Cad/syaf)
Gito dan Rido, pelaku kejahatan narkotika, bersama barang bukti diamankan di Mapolsek Kualuh Hulu.



























