TASLABNEWS, ASAHAN-
Petugas Bea Cukai Teluk Nibung Sumatera Utara berhasil menggagalkan penyelundupan ribuan lembar kulit biawak di pelabuhan teluk nibung. Rencananya kulit biawak ini akan dikirim ke Malaysia.
Informasi diperoleh, jumlah kulit biawak yang diamankan sebanyak 1.984 lembar kulit biawak
air tawar tanpa dilengkapi dengan dokumen dari pihak karantina dan rencananya akan dikirim ke Malaysia dengan menggunakan kapal ekspor.
Kepala kantor Bea Cukai Teluk Nibung,
Hasan Ashari yang dikonfirmasi melalui
Kepala Seksi Penindakan dan Penyidikan Bea Cukai Teluk Nibung, Agus Teguh Rodianto menjelaskan, sebelumnya kulit biawak ini di titipkan di tempat penyimpanan sementara di gudang pelabuhan Teluk Nibung, Minggu (8/2/2026) malam.
“Untuk mengelabui petugas pihak pengiriman menyembunyikan ribuan kulit biawak ini di dalam dua Fiber ikan dan ditutupi dengan kerang,” ucapnya kepada wartawan, Senin ( 9/2/2026).
Menurut nya, walaupun biawak tergolong jenis satwa tidak dilindungi atau Apendik Buah. Yakni satwa liar yang belum terancam punah, namun akan menjadi terancam punah apabila perdagangannya tidak terkontrol dan memerlukan dokumen resmi untuk membawanya ke luar daerah.

Untuk bisa mendapatkan surat angkut tersebut si pemilik terlebih dahulu harus memiliki surat izin edar terkait mengedarkan satwa jenis ini meski dalam kondisi hidup maupun mati. Dan jika tidak memiliki surat ini, maka dianggap mengambil dari alam secara illegal serta bisa dikenakan sangsi hukuman.
Setelah dilakukan pendataan, ribuan kulit biawak ini diserahkan kepada pihak Karantina Hewan, Ikan dan Tumbuhan untuk proses lebih lanjut. (Edi/syaf)
























