TASLABNEWS, ASAHAN-ASAHAN-Oknum Kepala Desa Perkebunan Hessa, Kecamatan Simpang Empat Kabupaten Asahan Sumatra Utara berinisial BI dilaporkan oleh warganya, Senin (13/4/ 2026) atas kasus pemalsuan surat tanah.
Wagino (58) warga Dusun I, Desa Perkebunan Hessa , Kecamatan Simpang Empat melaporkan kasus tersebut dengan bukti STTLP / B/ 337 / IV / 2026 / SPKT / POLRES ASAHAN / POLDA SUMATERA UTARA.

Kepada wartawan usai membuat laporan polisi , Wagino menceritakan perbuatan sang oknum kepala desa ini terkesan licin dan cerdik dalam pemalsuan surat tanah.
“Jabatannya sebagai kepala desa mempermudah modusnya dalam memalsukan data dan tanda tangan,” ucap Wagino.
Wagino mempunyai surat tanah yang diwariskan oleh almarhum orangtuanya bernama Wagiyo seluas 9.000m yang terletak di Dusun I, Desa Perkebunan Hessa, Simpang Empat.
Entah bagaimana, pada 2013 sang oknum kepala desa ini di duga memalsukan surat pelepasan tanah ( jual beli) antara orangtua korban (Wagiyo) kepada Bambang Irwadi (terlapor / yang saat itu belum menjabat kepala desa) dan surat tersebut ditandatangi oleh kepala desa saat itu Suhaimi Lubis.
“Aneh dan nampak sekali surat palsunya, karena orangtua saya telah meninggal pada tahun 2010,” jelas Wagino.
Bukan hanya surat tanah saya yang dipalsukan tapi ada beberapa surat tanah dari desa lain yang turut dipalsukannya.
Dalam pemalsuan surat tanah ini juga terdapat pengesahan dan tanda tangan Camat Simpang Empat Kamaruzaman yang saat ini menjabat sebagai Camat Bandar Pulau Asahan. (Edi/syaf)






























