TASLABNEWS, ASAHAN- Seorang oknum Kepala Desa Perkebunan Hessa, Kecamatan Simpang Empat, Kabupaten Asahan berinisial BI membuat surat keterangan tanah palsu untuk anggunan pinjaman uang.
Pasalnya pada 2025 , sang oknum kades ini bersama temannya yang berinisial JDL mendatangi rumah seorang warga bernama Lamsaria dengan maksud ingin meminjam uang Rp23 juta. Sebagai jaminan ia dan temannya membuat surat tanah palsu.

Oknum kades ini pun menerbitkan surat keterangan tanah dengan no : 594 I / 143 / 2004 / VII / 2025 yang terletak di dusun I dengan luas 9.000m2 , yang ditandangani oleh sang oknum kepala desa tersebut dan diketahui dan ditandatangi oleh Camat Simpang Empat Kamurul Zaman .
Untuk meyakinkan Lamsaria, sang oknum kepala desa membuat surat keterangan jual beli yang seolah – olah mereka menjual tanah tersebut kepada Lamsaria.
Mereka meminjam uang sebanyak Rp23 juta ” ucap Lamsaria kepada wartawan, Selasa ( 14 / 4/ 2026).
Lebih lanjut Lamsaria menambahkan setelah meminjam uang dan agunan surat tanah tersebut mereka tidak berupaya membayar cicilan hingga 9 bulan lamanya dan ini membuat dirinya curiga atas agunan objek tanah tersebut .
“Saya pun meminta bantuan Abang saya untuk melihat objek tanah yang menurut pendapat saya tidak benar,” ungkapnya .
“Setelah abang saya mencek lokasi yang dimaksud, ternyata surat keterangan tanah dan objek itu berada di dusun V, bukan dusun I seperti surat yang dikeluarkan oleh Oknum kades tersebut,” ucapnya.
Objek tanah yang dimaksud adalah kepunyaan Haji Tamsir. Mengetahui dirinya ditipu, Lasmaria pun berkeras agar uang yang dipinjam dilunasi dan mereka pun membayar uang tersebut .
“Yang saya kesalkan dari awal mereka ternyata sudah ada niat untuk menipu kami,” terang Lasmaria.
Sebelumnya oknum Kades Perkebunan Hessa Simpang Empat ini telah dilaporkan oleh warganya Wagino (58) ke Polres Asahan, Senin 13 April 2026 terkait pemalsuan surat tanah dengan bukti laporan STTLP / B/ 337 / IV / 2026 / SPKT / POLRES ASAHAN / POLDA SUMATERA UTARA. (Edi/syaf)






























