TASLABNEWS, TANJUNGBALAI – Setelah dua minggu sejak dilakukan penangkapan, Polres Tanjungbalai akhirnya resmi menetapkan dari 35 orang yang diamankan, 16 orang jadi tersangka dalam kasus kejahatan informasi dan transaksi elektronik (ITE) yang populer dengan sebutan penipuan online atau scammer.
Kapolres Tanjungbalai AKBP Welman Feri, DIK, MIK melalui Kasat Reskrim AKP Bram Candra, SH, MH, Minggu (24/5)26) mengatakan, bahwa penetapan status tersangka ini dilakukan setelah penyidik mengantongi minimal dua alat bukti yang sah.

Katanya, penindakan ini merupakan tindak lanjut dari Laporan Polisi Nomor: LP/A/06/V/2026/SPKT/SATRESKRIM/POLRES TANJUNGBALAI/POLDA SUMUT, yang diterbitkan pada hari Selasa, 12 Mei 2026 lalu. Ia mengungkapkan, bahwa para pelaku diduga kuat bekerja sama memanipulasi, mengubah, hingga merusak dokumen elektronik demi membuat data palsu seolah-olah menjadi informasi yang benar.
“Dalam menjalankan aksinya, ke-16 tersangka tersebut menggunakan modus operandi yang terorganisasi. Mereka sengaja menciptakan, mengubah, atau merusak dokumen dan informasi elektronik dengan tujuan mengelabui pihak lain atau publik, sehingga data hasil rekayasa tersebut terlihat seperti asli dan valid.
Para pelaku dengan sengaja memanipulasi data elektronik agar apa yang mereka buat atau ubah itu dianggap sebagai data yang benar oleh masyarakat atau sistem”, ujar AKP Bram Candra.
Adapun ke 16 orang yang diamankan dan kemudian ditetapkan jadi tersangka afalah RFS alias O (Laki-laki, 30 tahun), C (Laki-laki, 25 tahun), DS alias D (Laki-laki, 22 tahun), AG (Laki-laki, 28 tahun), MFYS alias F (Laki-laki, 22 tahun), OS alias O (Laki-laki, 23 tahun), MS alias L (Laki-laki, 20 tahun), MRH alias Y (Laki-laki, 24 tahun). Selanjutnya DR (Laki-laki, 29 tahun), ARH (Laki-laki, 33 tahun), Al alias A (Laki-laki, 21 tahun), RR alias D (Laki-laki, 24 tahun), AN alias N (Laki-laki, 21 tahun), A alias A (Laki-laki, 20 tahun), RAG alias K (Laki-laki, 25 tahun) dan DFR alias D (Laki-laki, 25 tahun).
Selain mengamankan para tersangka, Satreskrim Polres Tanjungbalai juga menyita sejumlah barang bukti yang digunakan untuk menunjang aksi kejahatannya yakni :
1. 70 (tujuh puluh) unit hand phone (HP) berbagai merk dan jenis
2. 2 (dua) buah buku tulis bermerek KIKI dengan nama Dila;
3. 1 (satu) unit mini printer warna hitam merek VSC MP-58;
4. 76 (tujuh puluh enam) gulungan kertas thermal EDC kosong dengan logo Bank BRI;
5. 1 (satu) unit Television merk Polytron warna hitam dengan serial number : A0PV25V00556 ukuran 32 inch.
6. 1 (satu) unit Digital Video Recorder merk HIKVISION dengan serial number : F6211752
7. 1 (satu) unit power supply merk Big Power;
8. 36 (tiga puluh enam) blok tanda bukti penyetoran dengan logo Bank BRI;
9. 49 (empat puluh sembilan) blok nota transaksi Agen BRI Link;
10. 9 (sembilan) blok label pengiriman online shop;
11. 13 (tiga belas) blok nota Agen BRI Link;
12. 3 (tiga) blok slip penyetoran PT. Bank Rakyat Indonesia (PERSERO);
13. 1 (satu) unit Mouse warna hitam;
14. 18 (delapan belas) coksambung;
15. 126 (seratus dua puluh enam) Buku berisi catatan email dan sandi akun Facebook yang berhasil di retas;
16. 35 (tiga puluh lima) charger handphone;
17. 2 (dua) buah printer bluetooth mini warnahitam;
18. 3 (tiga) buah hekter;
19. 3 (tiga) buah pulpen merk KENKO;
20. 4 (empat) lembar bukti transaksi Bank BRI a.n. pengirim Eka Lestari tertanggal 10 Mei 2026;
21. 1 (satu) lembar tanda bukti penyetoran Bank BRI an. Nur Aisyah tertanggal 04 Mei 2026;
22. 1 (satu) lembar tanda bukti penyetoran Bank BRI a.n. Erutomo Gunadi tertanggal 04 Mei 2026;
23. 2 (dua) lembar tanda bukti penyetoran Bank BRI a.n. Nur Aisyah tertanggal 04 Mei 2026;
24. 1 (satu) lembar tanda bukti penyetoran Bank BRI a.n. Arni Ladula tertanggal 04 Mei 2026;
25. 1 (satu) unit Ipad merk Iphone warna silver dalam keadaan terkunci;
26. 1 (satu) buah charger laptop warna hitam, dan
27. 1 (satu) unit Laptop ASUS warna abu abu.
Akibat perbuatan tersebut, para tersangka dijerat dengan pasal berlapis yang cukup berat. Polisi menerapkan Pasal 51 Ayat (1) jo Pasal 35 subsider Pasal 46 Ayat (3) jo Pasal 30 Ayat (3) UU Nomor 1 Tahun 2024 (tentang Perubahan Kedua atas UU ITE Nomor 11 Tahun 2008) Subsider Pasal 391 Ayat (2) jo Pasal 20 Huruf c dan d UU Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) yang baru. Atas pelanggaran hukum tersebut, ke-16 tersangka kini menghadapi ancaman hukuman pidana penjara paling lama 12 tahun serta denda maksimal sebesar Rp12 miliar.
Seperti diketahui, pada hari Selasa, 12 Mei 2026 lau, Polres Tanjungbalai telah melakukan penggerebekan terhadap sebuah rumah di kawasan Jalan Jendral Sudirman, Lorong Daulay, Lingkungan I, Kelurahan Gading, Kecamatan Datuk Bandar, Kota Tanjungbalai
yang diduga menjadi markas penipuan online/scammer. Dalam penggerebekan tersebut, petugas juga mengamankan 35 orang yang terdiri dari pria dan wanita.
Setelah menjalani pemeriksaan intensif selama lebih kurang dua pekan, Polres Tanjungbalai secara resmi menetapkan dan menahan 16 orang sebagai tersangka dan semuanya laki laki. Saat ini, pihak Satreskrim Polres Tanjungbalai masih terus melakukan pendalaman guna mengungkap sejauh mana dampak dari manipulasi data yang dilakukan oleh sindikat ini serta melihat kemungkinan adanya jaringan atau pelaku lain yang terlibat.
Melalui Kasatreskrim AKP Bram Candra, Kapolres Tanjungbalai juga menghimbau masyarakat agar berhati hati dan tidak gampang tertipu dengan iming iming modus berhadiah dan bagi masyarakat yang kendaraan sepeda motor diamankan polisi bisa mengambil dengan membawa surat surat bukti hak milik (BPKB) kendaraan. (Ign/syaf)























