3 Bulan lalu Suaminya
Ditangkap Dalam Kasus Serupa
Ditangkap Dalam Kasus Serupa
TASLABNEWS.COM, ASAHAN- Personel
Sat Reskrim Polsek Pulau Raja meringkus seorang pengedar sabu bernama Marsiah
(32), Minggu (18/12). Dari tangan tersangka ditemukan 6 paket sabu yang dikemas
dalam plastik klip kecil, beserta alat hisapnya. Saat dilakukan penangkapan,
teman tersangka bernama Emu berhasil kabur dari kepungan petugas.
Sat Reskrim Polsek Pulau Raja meringkus seorang pengedar sabu bernama Marsiah
(32), Minggu (18/12). Dari tangan tersangka ditemukan 6 paket sabu yang dikemas
dalam plastik klip kecil, beserta alat hisapnya. Saat dilakukan penangkapan,
teman tersangka bernama Emu berhasil kabur dari kepungan petugas.
Informasi diperoleh,
penangkapan terhadap tersangka Marsiah
yang merupakan warga Dusun VII, Desa Aek Loba, Afdelling I, Kecamatan Aek
Kuasan, Asahan berkat laporan dari masyarakat.
penangkapan terhadap tersangka Marsiah
yang merupakan warga Dusun VII, Desa Aek Loba, Afdelling I, Kecamatan Aek
Kuasan, Asahan berkat laporan dari masyarakat.
Kapolsek Pulau Raja AKP Jariadi
Sembiring SH MHum melalui Kanit Reskrim Iptu Edi Siswoyo mengatakan,
penangkapan tersangka dilakukan personil Sat Reskrim, sekira pukul 15.15 WIB.
Penangkapan dilakukan sebagai tindaklanjut dari informasi masyarakat bahwa di dalam
rumah seorang warga bernama Suherwi warga Dusun VII, Desa Aek Loba, Afdelling I,
Kecamatan Aek Kuasan Asahan terlihat ada seorang lelaki yang dikenal dengan
nama Emi (35) warga Lingkungan III Kelurahan Aek Loba Pekan Kecamatan Aek
Kuasan Asahan yang dikenal sebagai bandar sabu.
Sembiring SH MHum melalui Kanit Reskrim Iptu Edi Siswoyo mengatakan,
penangkapan tersangka dilakukan personil Sat Reskrim, sekira pukul 15.15 WIB.
Penangkapan dilakukan sebagai tindaklanjut dari informasi masyarakat bahwa di dalam
rumah seorang warga bernama Suherwi warga Dusun VII, Desa Aek Loba, Afdelling I,
Kecamatan Aek Kuasan Asahan terlihat ada seorang lelaki yang dikenal dengan
nama Emi (35) warga Lingkungan III Kelurahan Aek Loba Pekan Kecamatan Aek
Kuasan Asahan yang dikenal sebagai bandar sabu.
“Mendapatkan informasi tersebut personil langsung melakukan
lidik dan penggerebekan. Saat dilakukan penggerebekan, tersangka Emi berhasil
lolos dari sergapan kami dan hanya teman wanitanya yang dapat diamankan,”
kata Iptu Edy.
lidik dan penggerebekan. Saat dilakukan penggerebekan, tersangka Emi berhasil
lolos dari sergapan kami dan hanya teman wanitanya yang dapat diamankan,”
kata Iptu Edy.
Dari hasil penggerebekan tersebut didapat barang bukti narkotika jenis sabu
sebanyak 6 paket yang dikemas dalam plastik klip kecil, beserta alat hisapnya.
“Terhadap tersangka dapat dijerat dengan pasal 112 dari
UU.RI nomor 35 tahun 2009 tentang narkotika,” tandasnya.
UU.RI nomor 35 tahun 2009 tentang narkotika,” tandasnya.
Terpisah, Kepala Desa Aek Loba, Afd I, mengatakan bahwa beberapa
bulan lalu, tepatnya sekitar 3 bulan lalu suami Marsiah juga ditangkap dengan
kasus narkotika.
bulan lalu, tepatnya sekitar 3 bulan lalu suami Marsiah juga ditangkap dengan
kasus narkotika.
“Sudah lama warga curiga dengan tindak tanduk Emi dan
Marsiah. Kami bersyukur dan berterimakasih kepada masyarakat, terkhusus kepada
polisi yang telah menangkap Marsiah. Sehingga warga di sini tidak menjadi
korbannya memakai narkoba,” katanya. (taslabnews.com/int)
Marsiah. Kami bersyukur dan berterimakasih kepada masyarakat, terkhusus kepada
polisi yang telah menangkap Marsiah. Sehingga warga di sini tidak menjadi
korbannya memakai narkoba,” katanya. (taslabnews.com/int)
Teks foto
Marsiah tersangka pengedar sabu yang diringkus polisi bersama barang bukti.