melakukan tindak pidana membuat surat palsu, Bupati Asahan Drs H Taufan Gama
Simatupang MAP dilaporkan ke Polda Sumut karena. Hal ini sesuai dengan Surat
Tanda Terima Lapor Polisi Nomor: STRLP/1640/XII/2016/SPKT II tanggal 17
Desember 2016.
TASLABNEWS.COM, M Afifuddin Gurning, Senin (19/12) yang merupakan PNS di
jajaran Pemkab Asahan mengatakan, sesusai surat pengaduan Nomor:
STRLP/1640/XII/2016/SPKT II tanggal 17 Desember 2016, Taufan Gama dilaporkan
terkait kasus dugaan penggelapan lahan Yayasan PMDU.
akrab M Afifuddin mengatakan, Pimpinan Bank Sumut Cabang Kisaran Isben Hutajulu
mengakui bahwa pihak Bank Sumut Cabang Kisaran telah dipanggil Penyidik Subdit
II Harda Bangtah Reskrimum Poldasu terkait masalah kasus dugaan penggelapan
lahan Yayasan PMDU dan memalsukan keterangan dengan terlapor Drs H Taufan Gama
Simatupang MAP.
Sumut tersebut mengatakan bahwa sebelumnya mereka meminta waktu untuk
mempersiapkan data-data yang diperlukan.
menambahkan, ia memiliki bukti lain terkait dugaan penggelapan lahan pesantren
Daar Al Uluum sesuai surat Nomor: W.2.U11/475/AT.02.03/III/2015
Tanggal 10 Maret 2015 dari Ketua Pengadilan Negeri Kisaran. Selain itu salinan
sah Akte Pendirian Yayasan Pesantren Modern Daar al Uluum Asahan Nomor: 10
Tahun 1977 yang sudah terdaftar di Kepaniteraan Pengadilan Negeri Medan.
Afif, sebelumnya Taufan Gama Simatupang sudah
pernah dilaporkan untuk kasus yang sama, tetapi dihentikan (SP3) penyidikannya
dengan alasan tidak cukup bukti dan bukan merupakan tindak pidana.
Afifuddin Gurning sebagai pelapor berdiskusi cukup lama dengan petugas SPKT
Polda Sumut, maka disepakati melaporkan dengan pasal yang sama ditambah dengan
ikut dilaporkannya orang-orang yang diduga terlibat, dengan menggunakan bukti
baru yaitu Surat Ketua Pengadilan Negeri Kisaran Nomor: W.2.U11/475/AT.02.03/III/2015
tanggal 10 Maret 2015 dan bukti baru lainnya yaitu salinan sah Akte Pendirian
Yayasan Pesantren Modern Daar al Uluum (PMDU) Asahan Nomor: 10 Tahun 1977 yang
sudah terdaftar di Kepaniteraan Pengadilan Negeri Medan.
Dalam penyidikan kasus sebelumnya kedua bukti
ini tidak dimasukkan penyidik sebagai bukti. Kemudian dalam laporan baru ini
juga dengan mengajukan saksi baru yaitu Notaris Isly Burhanuddin Siregar, SH
yang sama sekali belum pernah diperiksa dalam kasus yang dilaporkan sebelumnya.
Saksi ini sangat penting untuk dimintai
keterangannya, karena bagaimana bisa seorang Notaris mengeluarkan Akta
Perubahan Yayasan PMDU, dengan menghadapnya terlapor dan kawan-kawannya yang
bukan pengurus Yayasan PMDU dan tanpa dihadiri seorangpun Pengurus Yayasan
PMDU, bisa merubah akta yayasan hanya dengan melampirkan berita acara rapat
(yang diyakini fiktif), tanpa ada surat kuasa ataupun dibubuhi tanda tangan
dari seorangpun pengurus Yayasan PMDU.
menimbulkan kecurigaan, karena bisa saja Notaris Isly Burhanuddin Siregar, SH
diperalat terlapor. “Juga bisa saja terbitnya akta perubahan tersebut
ternyata tanpa sepengetahuan Notaris Isly Burhanuddin Siregar,” ucap
Afifuddin Gurning.
“Karena dalam bukti baru yang dilampirkan,
ternyata akta perubahan tersebut tidak didaftarkan dan tidak ada arsipnya di
Pengadilan Negeri Kisaran,” tambahnya.
Bahkan anehnya lagi, kata Afifuddin, beberapa
orang pengurus yayasan yang namanya tercantum dalam Akta Perubahan Yayasan
Tahun 1995 baru mengetahui.
“Di antaranya Ir. Amir Syarifuddin AF,
Prof. Ramli Abdul Wahid, Hj. Khairiah Sudjono Giatmo, mengaku setelah puluhan
tahun baru sekarang ini mengetahui namanya ada di kepengurusan Yayasan
PMDU,” terangnya.
terkait dihentikannya (SP3) kasus sebelumnya oleh penyidik, sudah dilaporkan ke
Propam Polda Sumut dan saat ini menurut Kompol Marludin masih dalam
penyelidikan Propam Polda Sumut.
“SP3 tersebut ditandatangani oleh Dirkrimum
Polda Sumut saat itu Kombes Dul Alim dengan Kanit yang menanganinya AKBP M Hari
Sandy Sinurat,” kata Afifuddin.
Beberapa poin yang dilaporkan ke propam adalah
penyidik merekayasa keterangan saksi ahli pidana dari Kementerian Hukum dan
HAM, kemudian penyidik memaksakan untuk mengacu ke Undang Undang Yayasan tahun
2004.
“Sementara kasus yang dilaporkan terjadi pada tahun 1995 dan kasus pidana
yaitu pasal 263 dan atau 264 KUHPidana,” sebutnya.
Kemudian hal lain yang dilaporkan ke Propam
Polda Sumut, adalah penyidik sengaja menolak permintaan pelapor untuk bisa
dikonfrontir dengan saksi Dr. Sulaiman Lubis dan Drs. H. Muin Isma Nasution.
“Kedua saksi ini mengakui tidak hadir dan
tidak mengetahui rapat pengurus yayasan sebagaimana dalam Berita Acara Rapat
yang dijadikan dasar oleh terlapor Taufan Gama Simatupang dan kawan-kawan untuk
membuat Akta Perubahan Yayasan PMDU tahun 1995,” jelas Afifuddin. (syaf/taslabnews.com)