TANJUNGBALAI- Diduga kerap mengedarkan
narkoba, Dedi Rahmadsyah alias Bagong (32) tak berkutik saat diringkus polisi.
Dari tangan Bagong petugas menyita empat paket sabu siap edar dan satu paket
ganja kering.
Kapolres Tanjungbalai AKBP Tri Setyadi Artono
SIK MH didampingi Kasubbag Humas AKP Y Sinulingga, Rabu (4/1) mengatakan,
penangkapan Bagong yang merupakan warga Jalan Karya, Kelurahan Karya,
Kecamatan Tanjungbalai Selatan, Kota Tanjungbalai ini bermula saat
personel Sat Reskrim Polsek Tanjungbalai Selatan menerima informasi bahwa
Bagong kerap mengedarkan narkoba. Petugas lalu melakukan penyelidikan dan
berhasil meringkus Bagong di Jalan Juanda, Gang Melati, Kelurahan Selat
Lancang, Kecamatan Datuk Bandar Timur, Kota Tanjungbalai.
“Begitu kita mendapatkan informasi, petugas
Sat Narkoba melakukan penyelidikan dan berhasil meringkus pelaku,” kata
Sinulingga.
Dikatakannya, saat ini pelaku masih dalam
penyelidikan guna mengungkap pelaku lainnya.
“Kita masih melakukan penyelidikan lebih
lanjut guna mengungkap jaringan pelaku, ” terangnya.
Atas perbuatannya tersangka dijerat dengan pasal
114 dan 112 Undang undang RI Nomor 35 tahun 2009 Tentang Narkotika.
(Mag02/syaf/ma/int)
Teks Foto
Dedi Rahmadsyah alias Bagong saat diamankan polisi untuk pengembangan kasus.
(riki/ASAHAN)