TANJUNGBALAI -Diduga kerap menyalahgunakan narkoba, oknum honorer yang bertugas di kantor Badan Pemberdayaan Masyarakat Perempuan dan Keluarga Berencana (BPMP & KB) Kota Tanjungbalai, MHN alias Adi (33) diringkus polisi, Rabu (18/1). Dari tangan tersangka ditemukan satu peket sabu seberat 0,24 gram.
Informasi dihimpun, tertangkapnya Adi yang merupakan warga Jalan Sudirman KM 3, Lingkungan II, Kelurahan Pahang, Kecamatan Datuk Bandar, Kota Tanjungbalai bermula saat petugas menerima laporan dari masyarakat yang menyatakan bahwa di Jalan Nelayan akan terjadi transaksi narkoba.
Berbekal informasi tersebut, petugas melakukan penyelidikan dan berhasil menangkap pelaku yang sedang naik becak motor.
“Begitu kita mendapatkan informasi, petugas dari Sat Narkoba melakukan penyelidikan. Di mana saat di TKP petugas mencurigai seseorang penumpang becak bermotor. Saat itu petugas menghentikan betor tersebut dan pelaku terlihat membuang plastik klip transparan yang berisikan sabu seberat 0,24 gram,” kata Kapolres Tanjungbalai AKBP Tri Setyadi Artono SIK MH didampingi kasubbag Humas AKP Y Sinulingga.
Dikatakannya, saat ini pelaku masih dalam penyelidikan guna mengungkap pelaku lainnya.
“Kita masih melakukan penyelidikan lebih lanjut guna mengungkap dari mana pelaku mendapat barang haram tersebut,” terangnya.
Atas perbuatannya, tersangka dijerat dengan pasal 114 dan 112 Undang undang RI Nomor 35 tahun 2009 Tentang Narkotika dan saat ini tersangka mendekam di sel tahanan Mapolres Tanjungbalai.
Terpisah, Kepala BPMP & KB Kota Tanjungbalai Hj Ernawati SIP MM ketika dikonfirmasi terkait tertangkapnya Adi yang merupakan tenaga honorer di kantornya mengatakan dirinya telah mengetahui hal tersebut. Dikatakannya, pihaknya akan menindak tegas dengan melakukan pemecatan.
“Kalau memang terbukti, kita akan melakukan tindakan tegas,” ucap Erna singkat. (Mag02/syaf/ma/int)