TANJUNGBALAI-Personel Polres Tajungbalai meringkus tiga orang tersangka bandar narkoba jenis daun ganja kering, Rabu (8/2). Ketiga tersangka yakni: Hatta Sitorus, (30), Ishak (46) dan Mawardi. Ketuga tersangka kini meringkuk di sel tahanan polisi.
Infomasi diperoleh, penangkapan terhadap ketiganya berawal saat petugas polsek Tanjungbalai Selatan yang dipimpim oleh langsung Kanit Reskrim AKP Suharmono melakukan patroli di Jalan Alteri, Simpang Pantai Olang, Kelurahan Sirantau, Kecamatan Datuk Bandar, Kota Tanjungbalai. Saat itu petugas melihat sekelompok pemuda yang sedang berkumpul.
Karena curiga lalu petugas melakukan pemeriksaan. Dari periksaan tersebut petugas menemukan 5,43 gram daun ganja kering dari Hatta sitorus (30). Selanjutnya petugas melakukan pengembangan dan berhasil meringkus Ishak (46) warga Jalan Pekan Selasa, Kelurahan Selat Tanjung Medan, Kecamatan Datuk Bandar Timur.
Dari pria yang sehari-hari sebagai penarik betor ini menemukan sebanyak 2,32 kg ganja kering yang disebunyikan dalam goni beras. Selain itu petugas juga menemukan tiga paket ganja kering lainnya yang siap edar dalam bungkusan koran seberat 18,57 gram 18,22 gram serta 20,30 gram serta tibangan.
Setelah itu petugas juga kembali meringkus satu pelaku lainnya yakni Mawardi warga Jalan Alteri, Kelurahan Sirantau, Kecamatan Datuk Bandar, Kota Tanjungbalai. Dari pria yang berprofesi sebagai supir ini petugas kembali mengamkan barang bukti berupa daun ganja kering seberat 2,320 gram. serta sabu seberat 0,33 gram dan alat isap sabu (Bong) .
Kapolres Tanjungbalai AKBP Tri Setyadi Artono SIK MH melalui Kasubbag Humas AKP Y Sinulingga membenarkan penangkapan tersebut. Dikatakannya saat ini petugas sedang mendalami kasus tersebut guna mengungkap pelaku lainnya.
“Para pelaku saat di amankan di mapolsek dan masih dalam penyelidikan lebih lanjut “Terang sinulingga. (Mag02/syaf)