TANJUNGBALAI –Tiga pelaku penikaman terhadap Martin Parlindungan Simangunsong dan Riduan Ritonga alias Ucok petugas penjaga malam Pasar Bahagia berhasil diamankan petugas, Rabu (8/2). Ketiganya adalah RD, DA serta JA.
Informasi diperoleh, ketiga tersangka merupakan warga Kelurahan Pahang, Kecamatan Datuk Bandar dan warga Kelurahan Pantai Burung, Kecamatan Tanjungbalai Selatan, Kota tanjungbalai.
Kapolres Tanjungbalai AKBP Tri Setyadi Artono SIK MH melalui Kasubbag Humas AKP Y Sinulingga membenarkan hal tersebut. Dikatakanya ketiganya diamankan setelah sempat bersembunyi usai melakukan aksinya.
“Dua pelaku RD dan DA diserahkan langsung oleh keluarganya setelah sempat sembunyi Simpang Kawat. Sedang JA dijemput dikediaman keluarganya di Kelurahan Bunga Tanjung,” ucap Sinulingga.
Selain itu Sinulingga menambahkan, dari kasus ini, penyidik sudah memeriksa tiga orang saksi atas penganiayaan dan penikaman yang dilakukan oleh para pelaku. Menurutnya para pelaku dapat dijerat pasal 351 ayat 1 KUHP dengan ancaman hukuman 5 tahun penjara.
Dikatakan hingga saat ini petugas masih melakukan pendalam dan motif dari penikaman kedua penjaga malam Pasar Bahagia tersebut. Diduga kasus penikaman karena para pelaku tidak terima ditegur.
“Namun hingga saat ini kita masih melakukan penyelidikan lebih dalam terhadap pelaku lainnya,” terangnya.
Seperti diberitakan sebelumnya dua petugas penjaga malam Pasar Bahagia Martin Parlindungan Simangunsong dan Riduan Ritonga alias Ucok terpaksa dilarikan ke RSUD akibat dikeroyok empat orang pemuda yakni RA, DI, JA dan RI. Keduanya diserang dengan menggunakan pisau dan golok, Selasa (7/2) dini hari. Usai menganiaya kedua korban, para pelaku melarikan diri. (Mag02/syaf)


























