ASAHAN– Anggota Komisi B DPRD Kabupaten Asahan Hermansyah Siregar meminta kepada Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Asahan atau dinas terkait untuk meninjau ulang dalam memberikan izin perambahan hutan mangrove yang akan dialih fungsikan menjadi lahan pertanian di Desa Pematang Sei Baru, Kecamatan Tanjungbalai Kabupaten Asahan. Hermansyah juga mendesak akan proses perambahan hutan dihentikan.
Menurutnya perambahan hutan mangrove bisa berdampak pada abrasi atau pengikisan pantai. Selain itu, juga berpengaruh kepada kehidupan nelayan karena mangrove adalah tempat berkembang biak habitat laut seperti ikan, kerang, udang, kepiting dan lainnya.
Untuk itu, perambahan hutan mangrove tersebut harus ditinjau ulang dan dapat dibatalkan karena harus lebih mementingkan nasib nelayan kecil yang mencari ikan di pesisir pantai.
“Pemerintah atau dinas terkait harus meninjau ulang perambahan hutan mangrove tersebut, jika perlu bisa dibatalkan mengingat mayoritas masyarakat setempat berkerja sebagai nelayan ,” katanya kepada wartawan koran ini ketika dihubungi melalui telepon selulernya, Kamis (23/2).
Dikatakan Anggota DPRD yang merupakan putra daerah setempat ini menjelaskan, hutan mangrove seharusnya dilindungi karena sangat berfungsi menjaga erosi pantai daerah pesisir dan semestinya tidak dibenarkan dirambah meskipun diklaim sudah dalam kawasan areal penggunaan lain (APL).
“Jika daerah pesisir, hutan mangrove tidak dibenarkan untuk dirambah, tetapi untuk dilindungi,” katanya.
Sementara itu, menanggapi adanya hutan mangrove yang sudah dialih fungsikan menjadi kebun kelapa sawit, Hermansyah yang juga disapa Sangkot ini mempertanyakan dasar atau hak yang dipakai untuk mengalih fungsikan alih hutan tersebut.
“Kita perlu pertanyakan apa dasar hak alih fungsinya dan surat apa yang dibuat,” katanya. Menurutnya, harus ada keputusan dari kementerian kehutanan dalam menentukan alih fungsi hutan menjadi lahan pertanian maupun perkebunan.
Seperti diberitakan sebelumnya, ratusan hektar hutan mangrove yang berada di bibir pantai Desa Pematang Sei Baru, Kecamatan Tanjungbalai, Kabupaten Asahan dirambah. Perambahan ini diduga dilakukan oleh okmun pengusaha yang berkedok kelompok tani untuk dijadikan lahan pekebunan. Setelah aksi perambahan ini mencuat dimedia puluhan personil gabungan dari Unit Pelaksana Teknis (UPT) Kesatuan Pengelolaan Hutan (KPH) wilayah III Asahan bersama Polisi Kehutanan didampingi Unit Tipiter Polres Asahan, meninjau lokasi perambahan hutan mangrove di Desa Pematang Sei Baru Kecamatan Tanjungbalai, Kabupaten Asahan.
Dalam peninjauan tersebut yang juga dihadiri oleh Camat Tanjungbalai, bersama kepala desa dan beberapa warga setempat, petugas hanya meninjau alat berat, serta mengabadikannya dan selanjutnya melakukan dialog dengan pihak pengelola atau kelompok tani yang sudah menunggu di lokasi. Dari pembicaraan, segala bentuk kegiatan diberhentikan sementara menunggu keputusan analisis. (mag02/syaf)