Tanjungbalai- Puluhan buruh yang tergabung dalam Serikat Buruh Sejahtra Indonesia (SBSI), Rabu (22/2) mengelar unjukrasa di depan Perusahan PT Anugerah Keramat Indah (AKI). Dalam tuntutannya para buruh minta di daftarkan sebagai peserta BPJS Ketenaga Kerjaan dan BPJS Kesehatan.
Azmi Ketua Ketua SBSI Tanjungbalai yang juga Ketua Devisi Adpokat Wilayah 5 Sumatra Utara pada orasinya mengatakan, pada tanggal 21 Pebruari 2017 sudah dilakukan kesepakatan antara buruh dengan penanggung jawab PT Anugerah Hasan Irawan yang saat itu dimediasi oleh petugas dari Dinas Tenaga Kerja Tanjungbalai.
Dalam aksinya para buruh menuntut agar mereka dijadikan sebagai karyawan tetap di PT Anugerah Keramat Indah. Para buruh menolak pemutusan hubungan kerja dan dipekerjakan kembali.
Selain itu para buruh ini meminta agar dibayarkan seluruh upah lembur serta tunjangan Hari Raya dan didaftarkan sebagai peserta BPJS ketenaga kerjaan dan BPJS Kesehatan.
“Pekerjakan kami 7 jam sehari atau 40 jam per Minggu. Tuntutan itu semula sudah disepakati di kantor Dinas Tenaga Kerja (Disnaker) Tanjungbalai. Namun entah kenapa sampai sekarang pihak perusahaan belum mengabulkan tuntutan kami itu,” kata Azmi.
Azmi menambahkan, kekompakan dan kebersamaan antara sesama buruh dalam bekerja itu hal biasa ada juga buruh ingin mendapatkan pekerjaan disebabkan kebutuhan ekonomi. Para buruh juga menuntut haknya agar terealisasi sebagaimana upah yang ditetapkan pemerintah harus sesuai dengan Upah Minimum Regional (UMR).
Masih dari Azmi, apabila pemohonan para buruh tidak terealisasi, maka ia selaku ketua SBSI akan menyurati Disnaker Tanjungbalai dengan tembusan ke Disnaker Provinsi Sumatra Utara.
Sementara itu Riswan salah seorang pengusaha ikan di lokasi unjukrasa mengatakan, seharusnya pihak penanggungjawab atau PT Anugerah Keramat Indah wajib bertanggungjawab terhadap buruhnya dengan menggunakan komunikasi yang baik.
Dengan begitu dapat tercipta keharmonisan antara buruh dengan pengusaha. Tetapi jika pengusaha mengabaikan permintaan buruh inilah yang terjadi.
Sementara itu Kepala Disnaker Tanjungbalai Indra H melalui Fakhrialdi Kabit Hubungan Industri yang berada di lokasi unjukrasa saat ditemui mengatakan sebaiknya dilakukan Bipartit anatar buruh dengan pengusaha. Jika tidak ditemukan titik temunya maka ditingkatkan ke Tripartit.
Sementara perwakilan PT Anugerah Keramat Indah Hasan Irawan mengatakan terhadap buruh yang bekerja di perusahaan tetap diberdayakan sesuai ketentuan berlaku. Tuntutan buruh yang tidak terpenuhi karena buruh itu merupakan pekerja harian lepas dan tidak ada Kesepakatan Kerja Bersama (PKB) karena pekerja itu tidak melamar saat ingin bekerja dan gaji tidak bisa ditetapkan. (ilu/syaf)


























