ASAHAN-Sebanyak 8 ribu lebih Pegawai Negeri Sipil (PNS) yang berada di lingkungan Pemkab Asahan akan membuat surat pernyataan untuk memerangi narkoba yang ditandatangani setiap PNS termasuk tenaga honor, dan kontrak. Dalam pernyataan tersebut nantinya para abdi Negara ini akan menerima sanksi tegas berupa pemecatan jika terbukti terlibat narkoba.
Hal tersebut dikatakan oleh Bupati Asahan melalui Kepala Dinas Komunikasi dan Informasi Rahmad Hidayat Siregar saat berbincang di ruangannya, Rabu (22/2).
“Hal itu sesuai dengan arahan dari Bupati Asahan, yang mana komitmen ini sangat penting dilakukan untuk menghindari tidak adanya keterlibatan aparatur sipil Negara (ASN)dari narkoba,” kata Hidayat.
Nantinya pernyataan tersebut akan dibagikan pada seluruh instansi dinas, kantor dan badan yang ada di Asahan. Mereka membuat pernyataan tertulis untuk tidak menggunakan narkoba yang ditandatangani dengan materai, jika nantinya terlibat maka aka nada sangsi pemberhentian atau diminta untuk mengundurkan diri sebagai abdi Negara.
Kendati demikian, dalam waktu dekat ini Pemerintah Kabupaten Asahan akan bekerjasama dengan BNN untuk melakukan tes urine terhadap ASN secara random untuk mengetahui adanya ASN yang terlibat narkoba.
“Namun kendalanya untuk tes urine terkendala penganggaran, yang jelas usulan tersebut sangat baik namun kita masih menyusun penganggarannya,” kata mantan Camat Kisaran Timur ini.
Keinginan untuk membuat komitmen terhadap para ASN tersebut dikatakan Hidayat lagi untuk mempertegas bahwa Pemkab Asahan tidak akan memberikan peluang terhadap oknum PNS yang mengkonsumsi narkoba seperti yang terjadi beberapa waktu lalu, ditangkapnya tiga orang PNS dari Satpol PP Asahan usai mengkonsumsi narkoba.
“Inilah komitmen Pemkab Asahan untuk menciptakan aparatur pemerintah yang bersih dari narkoba,” tandasnya. (per/syaf)