Itu dikatakan pihak pengelola RS Setio Husodo dalam pertemuan antara pihak rumah sakit, dan keluarga korban di Komisi D DPRD Asahan, Senin (6/2).
“Terkait persoalan ini, pihak rumah sakit bersedia akan memfasilitasi kesembuhan pasien. Harapan kami, persoalan ini dapat diselesaikan secara kekeluargaan antara kedua belah pihak,” kata Nurlela Panjaitan, Ketua Komisi D saat memimpin rapat dengar pendapat (RDP) mediasi antara pihak rumah sakit dan keluarga korban..
Dalam RDP tersebut, Komisi D menempati janjinya dengan menghadirkan dua dokter ahli yakni, dr Ansyaruddin dan dr Binsar Sitanggang untuk mendapatkan penjelasan secara medis dan netral soal dugaan kesalahan medis yang dialami oleh Abiyan. Selain itu, hadir pula Direktur RS Setio Husod dr Wakidi, Direkur Klinik Permata Hati dr Nanda, BPJS Kesehatan, Dinas Kesehatan Kabupaten Asahan, serta kuasa hukum pasien.
Dalam RDP tersebut sempat berlangsung alot ketika komite medis RS Setio Husodo membacakan rekam medis pasien saat rapat berlangsung.
Menurut dr Neni D SP P ketua komite medis RS Setio Husodo, pasien yang mereka tangani sempat mengalami infeksi saluran kemih. Namun pernyataan tersebut buru-buru disangkal oleh keluarga pasien.
“Tidak ada itu infeksi saluran kemih, selama di rumah sakit tidak pernah anak kami ini diberitahu dia menderita penyakit itu oleh dokter,” kata Fahrul Simangunsong ayah kandung Abyan.
Tidak ingin pembahasan semakin melebar, Budianto Lubis anggota Komisi D mengemukakan agar permasalahan ini sesegera mungkin dicarikan jalan tengahnya dan diselesaikan secara kekeluargaan, karena menyangkut masa depan balita yang tercancam cacat fisiknya.
“Kami hadiran bapak bapak ini untuk RDP, agar mencari solusinya dan harapan kami hal ini dapat diselesaikan secara kekeluargaan. Pihak rumah sakit harus mempunyai tanggungjawab moral dari segi sisi kemanusiaan,” tegas Budianto.
Akhirnya, Komis D memberikan usulan perdamaian diantara kedua belah pihak dengan mempertimbangkan keselamatan dan masa depan korban yang usianya masih balita. Diantaranya pihak rumah sakit bersedia memberikan fasilitas kesehatan maksimal terhadap pasien korban dugaan kesalahan penanganan medis, sementara itu keluarga meminta agar Abyan menjalani pengobatan diluar rumah sakit Setio Husodo.
“Berikan waktu kami tiga hari untuk bermusyawarah kepada pucuk pimpinan di RS tentang bagaimana penanganan medis yang akan diberikan. Kami akan memfasilitasi kesembuhan pasien,” kata Dr Wakidi Dirut Setio Husodo.
Usai mengikuti RDP di Komisi D, Diati Novita Marwa SH kuasa hukum keluarga pasien mengaku puas dengan hasil mediasi yang difasilitasi komisi D. Hanya saja dia akan melihat seperti apa bentuk fasilitas penanganan medis yang akan diberikan oleh pihak rumah sakit. “Karena mereka akan memberikan hasil kesepakatannya selama tiga hari kedepan soal penanganan medis yang akan diberikan terhadap anak kami Abiyan,” kata Dian.
Sebelumnya, bocah 1 tahun 8 bulan bernama Abyan Tirta Simangunsong menderita penyakit demam berdarah, selama tiga hari berada di klinik Permata Hati sejak tanggal 17- 20 Januari. Namun karna tak mendapatkan fasilitas BPJS keluarga memindahkan Abiyan ke RS Setio Husodo pada tanggal 20 Januari dengan fasilitas ambulance dari Klinik Permata Hati dan didampingi satu orang perawat.
Namun sesampainya di RS Setio Husodo tidak dilakukan pergantian jarum infuse, dan dilakukan perawatan selama empat hari. Namun setelah dokter memutuskan Abiyan sembuh dan dapat pulang, berselang tiga hari kemudian Abiyan mengalami pembengkakan di tangan kirinya yang diduga bekas pemasangan jarum infus. (ben/syaf)