Nias: Seorang oknum polisi berpangkat Aipda yang bertugas di Polsek Mo'i, Kabupaten Nias diamankan karena mengedar narkoba jenis sabu. Polisi tersebut bernama Aipda Juanda. Turut disita barang bukti 10,65 gram.
Minggu (12/3) malam diketahui bahwa Aipda Juanda sedang berada di warung kopi milik Romi yang berada di Jalan Diponegoro, Kelurahan Ilir, Kecamatan Gunung Sitoli.
“Ketika kita dapati info kalau pelaku berada di Teluk Dalam sedang bergerak ke Gunung Sitoli membawa narkoba jenis sabu. Nah, dari situ kita bergerak dan meringkuskan di warung Romi,” sebut sumber kepada wartawan.
Selain sabu 10,65 gram yang disimpan dalam carger hape, turut juga disita Uang sebesar Rp 4 juta, lakban hitam, obeng, hape dan tas warna hitam. Selanjutnya tersangka dan barang bukti diamankan di Sat Narkoba dan sedang dilakukan pemeriksaan serta pengembangan. (Tas)