Informasi diperoleh, penangkapan penyelundupan pohon kurma itu bermula saat petugas Kapal Patroli BC 30002 melakukan razia dan melihat ada Kapal Motor (KM) Harapan 7 berbendera Indonesia di perairan Aceh Tamiang, Provinsi Nanggroe Aceh Darussalam (NAD) yang dicuriagai membawa barang selundupan.
Selanjutnya, Jumat (19/5) siang, kapal tersebut tiba di dermaga Bea Cukai Belawan. Komandan Patroli (KOPAT) BC 30002 Maringan Manihuruk kepada wartawan mengatakan, dalam waktu kurun dua minggu ini, kapal patroli BC 30002 ikut bergabung Patroli Laut Bea Cukai dalam Tim Operasi Jaring Sriwijaya 2017.
Dikatakannya, dalam Operasi Jaring Sriwijaya 2017 tersebut, Kapal Patroli BC 30002 berhasil menggagalkan satu unit kapal yang sedang berlayar di perairan Aceh Tamiang sedang mengangkut 1.231 pohon kurma, yang dibawa dari Thailand rencana diselundupkan ke Aceh Tamiang.
“Penyelundupan pohon kurma ini merupakan modus terbaru, khususnya penyelundupan dari Thailand dibawa ke Aceh Tamiang yang dipasok ke pelabuhan-pelabuhan tikus di kawasan Aceh Tamiang,” ungkap Maringan.
Guna pengusutan lebih lanjut, KM Harapan 7 dengan nomor lambung GT 28.No121/QQB berikut muatan 1.231 pohon kurma beserta lima orang anak buah kapal (ABK), termasuk nakhoda kapal, dibawa ke dermaga Bea Cukai Kantor WIlayah (Kanwil) Sumut di Belawan. Dari pemeriksaan awal diketahui, KM Harapan 7, selain mengangkut 1.231 pohon kurma, juga mengangkut barang selundupan, seperti beras dan barang ilegal lainnya.
Maringan menjelaskan, nakhoda kapal berinisial M dijadikan tersangka karena diduga telah melakukan tindak pidana penyelundupan impor, melanggar pasal 102 huruf a UU No.10 tahun 1995 sebagaimana telah diubah dengan UU No.17 tahun 2006 tentang Kepabeanan.
Masih dari Maringan, saat ini kapal beserta nakhoda kapal sudah diamankan. Sedangkan kasus ini masih dalam pengembangan. (syaf/int)