MEDAN-Ternyata Togiman alias Toge napi Tanjung Gusta yang
mengendalikan sabu sebanyak 25 Kg itu
sudah diancam divonis hukuman manti. Namun hal itu tidak membuat Toge menyerah
dalam mengedarkan barang haram tersebut.
mengendalikan sabu sebanyak 25 Kg itu
sudah diancam divonis hukuman manti. Namun hal itu tidak membuat Toge menyerah
dalam mengedarkan barang haram tersebut.
Toge narapidana Tanjung Gusta yang sudah divonis hukuman mati ternyata masih nekad mengendalikan peredaran sabu dari dalam lapas.
Badan Narkotika Nasional (BNN)
Sumut kembali melakukan penangkapan terhadap Togiman alias Toge yang
mengendalikan peredaran 25 kilogram sabu-sabu dari dalam Lapas Tanjunggusta.
Sumut kembali melakukan penangkapan terhadap Togiman alias Toge yang
mengendalikan peredaran 25 kilogram sabu-sabu dari dalam Lapas Tanjunggusta.
Ia dijemput sekitar sepekan lalu
dari Lapas Tanjunggusta. Toge diketahui sudah tiga kali terlibat kasus
peredaran narkoba. Yang pertama, dia dihukum 10 tahun penjara dan menghuni
Lapas Lubukpakam, Deliserdang.
dari Lapas Tanjunggusta. Toge diketahui sudah tiga kali terlibat kasus
peredaran narkoba. Yang pertama, dia dihukum 10 tahun penjara dan menghuni
Lapas Lubukpakam, Deliserdang.
Saat menjalani hukuman 10 tahun, Toge kembali
kedapatan mengedarkan sabu. Ia kemudian dijatuhi hukuman penjara 12 tahun atas
kasus tindak pidana pencucian uang (TPPU) di Pengadilan Negeri (PN) Medan.
Dalam amar putusan majelis hakim,
Toge dianggap terbukti bersalah melakukan suap terhadap mantan Kasat Narkoba
Polres Belawan AKP Icwhan Lubis senilai Rp2,3 miliar.
Toge dianggap terbukti bersalah melakukan suap terhadap mantan Kasat Narkoba
Polres Belawan AKP Icwhan Lubis senilai Rp2,3 miliar.
Ternyata kurungan penjara tidak
membuat Toge jera.
membuat Toge jera.
Kepala BNN Provinsi Sumatera Utara
Brigjen Pol Andi Loedianto kepada wartawan, Senin (22/5) kepada wartawan
membenarkan penangkapan ini.
Brigjen Pol Andi Loedianto kepada wartawan, Senin (22/5) kepada wartawan
membenarkan penangkapan ini.
“Yang menarik dalam penangkapan
kali ini, bahwa tersangka Toge yang berperan sebagai pengendali, statusnya
adalah narapidana di Lapas Tanjung Gusta Medan yang telah dijatuhi vonis
hukuman mati,” ujar Andi.
kali ini, bahwa tersangka Toge yang berperan sebagai pengendali, statusnya
adalah narapidana di Lapas Tanjung Gusta Medan yang telah dijatuhi vonis
hukuman mati,” ujar Andi.
Ditambahkan Andi, kini tersangka
berserta dengan barang bukti dibawa ke Jakarta.
berserta dengan barang bukti dibawa ke Jakarta.
Andi Loedianto menjelaskan,
pengungkapan ini bermula dari penyelidikan mendalam yang dilakukan petugas BNN,
terhadap peredaran narkoba.
pengungkapan ini bermula dari penyelidikan mendalam yang dilakukan petugas BNN,
terhadap peredaran narkoba.
Dalam penyelidikan itu, petugas BNN akhirnya mengamankan 25 Kg kristal sabu.
Andi membeberkan bahwa tersangka pengedar narkoba dikendalikan oleh narapidana
Lapas Tanjung Gusta. (syaf/int)